LHP BPK Sudah 135 Hari, Mengapa TP-TGR Baru Diwacanakan? Sekretaris LSM JARI Pertanyakan Peran Bupati Talaud, Sekda dan Inspektorat Talaud
TALAUD, Kibarindonesia.com– Lebih dari 135 hari sejak rekomendasi BPK RI terkait hasil LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pada 13 Januari 2026,
Sorotan muncul setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si., dalam pemberitaan media lokal menyatakan bahwa terhadap temuan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah akan segera dilakukan mekanisme Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika LHP telah diterima sejak 15 Januari 2026 dan tindak lanjut rekomendasi BPK memiliki batas waktu yang diatur perundang-undangan, mengapa pembahasan mengenai TP-TGR baru muncul pada akhir Mei 2026?
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh tahapan tindak lanjut rekomendasi BPK telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru mengalami keterlambatan.
“Ketika Sekda menyampaikan bahwa Sidang TP-TGR akan segera dilakukan, kami tentu bertanya, selama lebih dari empat bulan ini prosesnya sudah sampai di mana? Apakah Majelis TP-TGR sudah dibentuk oleh bupati lewat SK? Apakah Inspektorat sudah mengusulkan? Apakah sudah ada langkah konkret dari kepala daerah? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka,” ujar Jenry.
Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, apabila terdapat kerugian daerah yang belum diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, maka kepala daerah wajib membentuk Majelis TP-TGR atas usulan Inspektorat.
Dalam struktur tersebut, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Majelis, sedangkan Inspektur Daerah bertindak sebagai Sekretaris Majelis.
Karena itu, menurut Jenry, muncul dugaan bahwa terdapat keterlambatan dalam menjalankan mekanisme tindak lanjut yang telah diatur.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“Kalau seluruh tahapan sudah berjalan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau belum berjalan, masyarakat juga berhak tahu apa hambatannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa temuan BPK baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan publik,” katanya.
Hasil penelusuran berbagai dokumen dan ketentuan yang mengatur penyelesaian kerugian daerah menunjukkan bahwa terdapat tahapan yang harus dilaksanakan mulai dari tindak lanjut rekomendasi, usulan pembentukan Majelis TP-TGR, penerbitan keputusan kepala daerah, hingga pelaksanaan sidang majelis apabila memang terdapat unsur kerugian daerah yang belum diselesaikan.
Atas dasar itu, LSM JARI meminta Bupati Kepulauan Talaud, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Daerah memberikan penjelasan resmi mengenai status tindak lanjut LHP BPK yang diterima pada Januari 2026 lalu. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan bahwa rekomendasi auditor negara tidak berhenti hanya sebagai dokumen administrasi tahunan.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan di atas kertas. Yang ingin dilihat masyarakat adalah tindakan nyata, transparansi, dan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” tegas Jenry.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lepada Bupati Talaud tidak mendapatkan balasan.
SR





