MINAHASA – kibarindonesia.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Dalam hasil pemeriksaan Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan potensi kehilangan dan kekurangan penerimaan daerah dengan nilai mencapai Rp.4,17 miliar. Sabtu 20/06/2026
Temuan tersebut memunculkan perhatian publik terhadp efektivitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan yang menjadi penopang pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu temuan terbesar terdapat pada RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano. BPK mencatat potensi klaim BPJS Kesehatan senilai Rp.1,66 miliar terancam tidak dapat dibayarkan karena dua poliklinik di lokasi baru rumah sakit belum memiliki Surat Izin Operasional (SIO) pada saat pelayanan diberikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi dan pengelolaan regulasi di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Pasalnya, legalitas operasional merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengajuan dan pencairan klaim layanan kesehatan.
Selain itu, BPK juga menemukan pendataan wajib pajak dan objek pajak daerah yang belum lengkap dan belum diperbarui secara optimal. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.2,21 miliar belum dapat dipungut dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Temuan lainnya adalah adanya kekurangan penyetoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.302,62 juta. Dana yang telah dipungut tersebut belum seluruhnya disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, nilai potensi kehilangan dan kekurangan penerimaan daerah mencapai lebih dari Rp.4,17 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan karena setara dengan pembiayaan berbagai program prioritas daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Meskipun BPK mengategorikan temuan tersebut dalam ranah administrasi dan tata kelola, besarnya nilai yang terungkap membuat publik menaruh perhatian serius terhadap kualitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Kabupaten Minahasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk upaya pemulihan potensi pendapatan yang belum terealisasi.
Publik juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kelalaian serius, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., saat dimintai tanggapan temuan BPK tersebut menjelaskan bahwa temuan terkait pengelolaan pendapatan daerah merupakan piutang pajak yang masih harus ditagih oleh pemerintah daerah kepada para wajib pajak.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa saat ini telah memiliki sistem dan server yang diharapkan dapat memperlancar proses penagihan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Sejauh ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong seluruh wajib pajak agar taat membayar kewajibannya. Sementara untuk RSUD, izin operasional sudah ada dan saat ini sedang diperjuangkan agar BPJS Kesehatan dapat membayarkan klaim tersebut kepada pihak rumah sakit,” ujar Watania.
Pemerintah Kabupaten Minahasa diharapkan dapat segera menindak lanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan pengawasan internal, serta mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang. (Stefanus)





