Pansus DPRD Sulut Kebut Ranperda Perizinan Berusaha, Target Rampung Jadi Perda dalam Dua Bulan

MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha. Regulasi yang diharapkan menjadi dasar penguatan iklim investasi di Sulawesi Utara itu ditargetkan selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.

Pembahasan lanjutan Ranperda digelar di Ruang Serbaguna Lantai III Kantor DPRD Sulut pada Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua Pansus, Dr. Toni Supit, MM, bersama anggota panitia khusus serta perangkat daerah terkait.

Toni Supit menegaskan, percepatan pembahasan dilakukan tanpa mengabaikan kualitas materi yang sedang disusun. Menurutnya, seluruh pasal harus dibahas secara teliti agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Target kami Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dua bulan. Karena itu seluruh tahapan pembahasan harus berjalan disiplin, terukur, dan tetap mengedepankan kualitas substansi,” ujar Toni.

Hingga tahap pembahasan saat ini, Pansus telah menuntaskan pembahasan 15 dari total 63 pasal yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut. Pembahasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pasal selesai dibahas secara komprehensif.

Mantan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu menjelaskan bahwa setiap pasal dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi nasional lainnya yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha.

Menurutnya, kehadiran Perda Perizinan Berusaha diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pelayanan perizinan, serta meningkatkan daya tarik investasi di Sulawesi Utara tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Pansus DPRD Sulut berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai target sehingga regulasi tersebut dapat segera diterapkan sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *