Astaga! Dicopot Lewat Surat Perintah Kemendiktisaintek, Mantan Dekan FKM Masih Ngotot Pertahankan Jabatannya

MANADO, KibarIndonesia – Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberhentikan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terus menjadi perhatian publik.

Meski telah dicopot melalui mekanisme administratif resmi, mantan Dekan FKM masih berupaya mempertahankan jabatannya dengan mengajukan permohonan langsung kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan Kemendiktisaintek menerbitkan Surat Dirjen Nomor 503/DST/B.BI/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang memerintahkan Rektor Universitas Sam Ratulangi memberhentikan Dekan FKM.

Surat tersebut berkaitan dengan pelanggaran aturan serta penyalahgunaan jabatan yang menjadi objek penanganan dan pendalaman di lingkungan kementerian.

Rektor Universitas Sam Ratulangi langsung merespon cepat perintah Kemendiktisaintek dengan menindaklanjuti perintah tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 6718/UN12/KP/2026.

Sejak 17 Juli 2026, jabatan Dekan FKM resmi diisi oleh Pelaksana Tugas yang dijabat langsung oleh Rektor Unsrat.

Surat penugasan itu didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hingga Statuta Universitas Sam Ratulangi Tahun 2025.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pergantian pimpinan fakultas dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengacu pada regulasi yang berlaku.

Namun setelah keputusan itu dijalankan, mantan Dekan FKM mendatangi Gedung D Kemendiktisaintek di Jakarta pada 30 Juli 2026 dan menulis surat permohonan bermeterai kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Dalam surat tersebut, ia meminta kesempatan bertemu untuk membahas pemberhentiannya yang didasarkan pada Surat Dirjen Nomor 503/DST/B.BI/WS.01.02/2026.

Berdasarkan sumber dari kementerian, kementerian tetap berpegang pada keputusan yang telah diterbitkan.

Keputusan tersebut disebut telah melalui kajian, bukti dan pendalaman oleh tim investigasi serta Inspektorat Kemendiktisaintek sebelum perintah pemberhentian dikeluarkan.

Sikap kementerian tersebut memperlihatkan bahwa keputusan administratif tidak diambil secara spontan, melainkan didasarkan pada proses pemeriksaan internal yg valid yang menjadi dasar penerbitan surat resmi kepada Rektor Universitas Sam Ratulangi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan di perguruan tinggi negeri merupakan amanah yang melekat pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap tata kelola.

Ketika kementerian telah mengeluarkan keputusan berdasarkan aturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku, seluruh Tata kelola dan tindak lanjut administratif di tingkat universitas wajib dilaksanakan sesuai aturan/ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *