Diduga Sarat Kepentingan, Rekrutmen Perangkat Desa Makalu Dikeluhkan Warga

Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Sejumlah warga Desa Makalu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyampaikan keluhan terkait proses perekrutan perangkat desa yang dinilai tidak berjalan secara transparan dan diduga sarat kepentingan tertentu. Kamis 06/08/2026

Kepada media, warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan hasil seleksi perangkat desa. Salah satu poin yang disoroti adalah adanya dua orang yang memiliki hubungan keluarga, yakni ibu Nora. K dan anaknya Viranda S, yang sama-sama dinyatakan lolos sebagai perangkat desa.

Tidak hanya itu bahkan ada seorang ibu muda bernama Feibylia. M saat ini telah lari ke Obi Ternate bersama pasangan hugelnya bernama Fardi juga dinyatakan lolos sebagai perangkat Desa Makalu.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah menelusuri dugaan adanya peserta yang dinyatakan lulus sebagai kepala jaga meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi bernama Olla M, termasuk terkait jenjang pendidikan. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui instansi yang berwenang melakukan evaluasi terhadap seluruh proses perekrutan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin prosesnya benar-benar transparan dan adil. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu tidak menjadi persoalan. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap pemerintah segera mengambil langkah sesuai aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Makalu maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Makalu, panitia seleksi perangkat desa, serta seluruh pihak yang disebut dalam laporan masyarakat agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *