MITRA — kibarindonesia.com — Polemik terkait proses perekrutan perangkat Desa Makalu, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan karena adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses perekrutan, kini perhatian publik tertuju pada informasi mengenai rencana pelantikan salah satu calon perangkat desa yang disebut-sebut seorang perempuan perusak rumah tangga orang atau yang biasa disebut pelokor berinisial Feibylia. M Senin 10/08/2026

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengangkatan perangkat desa, tetapi juga menyeret persoalan rumah tangga dan dugaan hubungan terlarang yang hingga kini masih menjadi klaim sepihak dan belum memperoleh pembuktian independen.
Sejumlah warga Desa Makalu mengaku mempertanyakan kelayakan calon perangkat desa tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh calon sebelum proses pelantikan dilaksanakan, termasuk mempertimbangkan aspek integritas, rekam jejak, serta diterima masyarakat dan membawah contah baik bagi warga Desa Makalu
Persoalan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial Jelyta.K., yang mengaku sebagai istri sah seorang pria berinisial Fardi.menyampaikan keberatannya kepada media terkait dugaan hubungan antara suaminya dan Feibylia M bahwa dirinya seorang pelakor dan tidak pantas menjadi perangkat Desa
Dalam keterangannya kepada media, Jelyta.K. mengklaim bahwa dugaan kedekatan tersebut bermula ketika suaminya dan Feibylia berkenalan melalui sebuah grup komunikasi. Menurut J.K., kecurigaan mulai muncul setelah dirinya menemukan komunikasi antara keduanya di telepon seluler milik suaminya.
“Awalnya mereka baku kenal lewat grup. Waktu suami pulang cuti bulan Desember, saya sempat melihat ada kontak F.M. yang diblokir di telepon suami. Dari situ saya mulai curiga,” ungkap J.K. dalam keterangannya kepada media.
J.K. menyebut dirinya kemudian memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai dugaan komunikasi intensif antara suaminya dan F.M. Ia juga mengaku pernah melihat materi percakapan maupun komunikasi visual yang menurutnya memperkuat kecurigaannya.
Namun, hingga berita ini disusun, materi yang disebut J.K. tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan keasliannya maupun konteks lengkapnya.
Menurut J.K., persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik rumah tangga. Ia mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi persoalan tersebut justru semakin melebar.
J.K. juga mengklaim bahwa F.M. pernah melakukan perjalanan di Obi Ternate untuk menemui suaminya. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari sejumlah orang yang berada di sekitar mereka.
“Yang saya persoalkan bukan hanya hubungan mereka. Dampaknya juga dirasakan anak-anak. Saya merasa perhatian dan kebutuhan anak-anak ikut terdampak karena persoalan ini,” ujar J.K.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan rumah tangganya menjadi konsumsi publik semata. Menurutnya, alasan dirinya berbicara adalah karena muncul informasi bahwa F.M. akan dilantik sebagai perangkat Desa Makalu.
“Saya mempertanyakan bagaimana proses seleksi dan penilaian calon perangkat desa dilakukan. Kalau memang akan dilantik, saya berharap pemerintah Kabupaten Mitra melalui Bpk Bupati Ronald Kandoli dan Dinas terkait, Camat Pusomaen dan Hukum Tua Desa Makalu benar-benar mengecek latar belakang dan integritas setiap calon, serta tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh informasi diverifikasi,” katanya.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Mitra melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses perekrutan, termasuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun persoalan lain yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi sebelum dilantik, sebaiknya semua persoalan diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujarnya.
Di sisi lain, tuduhan mengenai hubungan pribadi antara F.M. dan F. merupakan klaim dari J.K. yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan bahwa dugaan hubungan tersebut benar sebagaimana yang disampaikan J.K. Demikian pula, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa dugaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan administratif dalam proses pengangkatan perangkat Desa Makalu.
Pelantikan Jadi Perhatian Publik
Rencana pelantikan perangkat Desa Makalu kini menjadi perhatian sebagian warga. Mereka menilai pengangkatan perangkat desa bukan semata persoalan memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Perangkat desa memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, proses seleksi diharapkan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme seleksi, persyaratan calon, hasil penilaian, serta dasar hukum pengangkatan perangkat desa.
Pertanyaan utama yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan sekadar mengenai siapa yang akan dilantik, tetapi sejauh mana proses perekrutan telah dilakukan secara transparan dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak F.M. maupun pihak Fardi. belum memberikan klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini terkait tuduhan yang disampaikan J.K. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memastikan prinsip keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan fakta dan versinya.
Sementara itu Ibu Camat Pusomaen Sofie Silia Pontororing setelah 2 kali diminta klarifikasi terkait dugaan tersebut tidak merespon. Beliau diduga lalai memeriksa berkas hasil penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Makalu melakukan verifikasi dan meneliti kelengkapan administrasi serta kelayakan Feibylia sebagai perangkat desa
Catatan redaksi: Seluruh dugaan hubungan pribadi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penyebutan inisial digunakan untuk menjaga kehati-hatian dalam pemberitaan. (SS)





