BITUNG, KibarIndonesia.com — Sorotan tajam LSM JARI tertuju khusus pada pelaksanaan Pembelanjaan ATK dan Barang Habis Pakai Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Bitung.
Persoalan yang paling ganjil dan menjadi inti dugaan ketidakberesan terlihat jelas pada alur pelaksanaannya: dimulai dari penunjukan langsung penyedia, dana dicairkan secara penuh ke pihak penyedia, namun sesaat kemudian uang tersebut diambil kembali oleh pihak dinas, sehingga penyedia hanya disisakan sejumlah uang sebagai imbalan atau “fee”.
Dana yang dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk keperluan tersebut tercatat sebesar Rp70.680.404 utuh masuk ke rekening penyedia.
Akan tetapi aliran uang itu tidak digunakan sepenuhnya untuk membeli dan menyerahkan kebutuhan ATK serta barang habis pakai sesuai kebutuhan dinas. Sebagian besar dana segera ditarik kembali oleh pihak Dinas Perdagangan, sementara penyedia hanya menerima Rp2.885.800 sebagai uang jasa semata karena telah bersedia dipakai namanya sebagai saluran pencairan dana.
Menanggapi sorotan yang muncul, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Drs. Robert R. Wongkar, MAP saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa penyedia ditunjuk secara langsung, kegiatan pengadaan tersebut telah dilaksanakan, dan seluruh dokumen pertanggungjawabannya sudah diperiksa.
Namun penjelasan tersebut belum mampu menjawab kejanggalan pokok yang dikemukakan LSM JARI: jika benar barang sudah dibeli lengkap dan diserahkan sempurna, mengapa uang yang dibayarkan penuh harus dikembalikan kembali ke pihak dinas, dan penyedia hanya menerima sejumlah uang imbalan?
Ketum LSM JARI Johan Lintong menilai pola penunjukan langsung tanpa persaingan terbuka seperti ini sangat rawan dimanfaatkan. Terlebih terbukti uangnya hanya lewat sebentar lalu ditarik kembali dengan penyedia hanya menerima fee, memperkuat dugaan bahwa penyedia bukan pelaksana yang bekerja sungguh-sungguh melainkan hanya penyedia boneka.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus terbuka, bersaing, transparan, serta melanggar Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) yang melarang persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan tersebut dinilai mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) yaitu memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum serta Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Jika hanya memberi uang imbalan lalu sisanya diambil kembali tanpa barang yang benar-benar diterima lengkap, berarti pembelanjaan itu fiktif dan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai kenyataan.
LSM JARI Melalui Ketua Umum Johan Lintong mendesak Aparat Penegak Hukum segera telusuri aliran dana pembelanjaan ATK dan Barang Habis Pakai Tahun Anggaran 2025 tersebut secara rinci: kapan uang masuk, berapa yang dikembalikan, ke mana dikembalikan, sekaligus periksa langsung keberadaan barang fisiknya satu per satu. Selama alur cair lalu ditarik kembali dengan penyedia hanya menerima uang imbalan belum terjawab dengan bukti nyata, keraguan tetap menguat bahwa anggaran negara dipermainkan demi keuntungan.
JM





