MITRA — kibarindonesia.com — Gerakan swadaya para penambang yang menggelontorkan dana miliaran rupiah yang diduga dari patungan para bos tambang Ratatotok, untuk membangun akses jalan di kawasan pertambangan emas Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendapat apresiasi dari masyarakat. Infrastruktur tersebut dinilai memberikan dampak langsung bagi mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di kawasan pertambangan. Jumat 14/08/2026
Namun, di balik manfaat yang dirasakan masyarakat, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai aspek teknis, administrasi, serta keberlanjutan konstruksi jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Persoalan ini menjadi penting karena ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mitra.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pembangunan jalan diduga tidak melibatkan secara langsung tim teknis Dinas PUPR untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan teknis. Selain itu, muncul pula dugaan terkait kelengkapan dokumen lingkungan serta sertifikat atau dokumen uji kelayakan material aspal yang digunakan.
Jika benar, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, pembangunan jalan bukan semata-mata persoalan menghampar material dan meratakan permukaan.
Ada standar teknis yang harus diperhatikan, mulai dari kondisi dasar jalan, komposisi material, temperatur aspal saat penghamparan, kadar air, kepadatan, hingga pengujian mutu konstruksi. Seluruh tahapan tersebut menentukan kualitas dan umur layanan sebuah ruas jalan. Tanpa pengawasan teknis yang memadai, pembangunan yang hari ini terlihat mulus justru berpotensi menyisakan persoalan di kemudian hari.
Terlebih, jika setelah jalan tersebut mengalami kerusakan, beban pemeliharaan berpotensi kembali berada di pundak pemerintah daerah karena ruas tersebut merupakan kewenangan PUPR Mitra. Gerakan swadaya masyarakat maupun para pelaku usaha pertambangan untuk membangun infrastruktur tentu patut diapresiasi. Apalagi jika hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Namun, kontribusi pembangunan tidak semestinya membuat standar teknis dan ketentuan yang berlaku diabaikan.
Pemerintah Kabupaten Mitra dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruas jalan tersebut. Bukan untuk menghambat pembangunan swadaya, melainkan memastikan infrastruktur yang telah dibangun dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah hasil patungan dari boss tsmbsng Ratatotok itu benar-benar aman, berkualitas, dan tidak berubah menjadi persoalan baru bagi daerah.
Sorotan juga mengarah kepada tim yang disebut dipimpin Deddy Rundengan, yang mengaku sebagai Ketua Solidaritas Penambang Ratatotok. Keterlibatan tim tersebut dalam pembangunan jalan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis pembangunan, sumber pembiayaan, spesifikasi material, serta pengawasan mutu pekerjaan.
Deddy Rundengan telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Di tengah pembangunan jalan tersebut, muncul pula informasi lain yang menyeret nama Deddy Rundengan. Ia disebut-sebut memiliki peran dalam mengatur atau “mengamankan” jatah wartawan ketika terdapat pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya ketika pemberitaan menyasar pihak tertentu.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta. Deddy Rundengan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menggunakan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pemkab Mitra Diminta Jangan Diam
Di lapangan, pembangunan jalan tersebut disebut hanya mendapat pengawasan dari Camat Ratatotok Yolanda Lea Sumual.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan teknis pembangunan jalan, Kepala Dinas PUPR Mitra menyampaikan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah menyampaikan informasi terkait kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan kompreransif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengenai status pembangunan, pengawasan teknis, spesifikasi pekerjaan, serta kelengkapan dokumen yang dipersoalkan.
Padahal, pemerintah daerah memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan infrastruktur tersebut.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jalan yang bagus hari ini. Mereka membutuhkan jalan yang tetap layak digunakan bertahun-tahun ke depan. Karena itu, Pemkab Mitra perlu turun langsung ke lokasi, melakukan audit teknis dan pemeriksaan konstruksi secara terbuka, serta memastikan seluruh aspek administrasi dan lingkungan telah terpenuhi. Jangan sampai niat baik membangun infrastruktur secara swadaya justru meninggalkan persoalan baru ketika kerusakan mulai muncul.
Jalan boleh dibangun dengan semangat gotong royong. Tetapi keselamatan, kualitas, standar teknis, dan tanggung jawab hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi secara menyeluruh terkait persoalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Deddy Rundengan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Dinas PUPR, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Tim)





