Sombong dan Pelit, Dugaan Aktivitas PETI Jufry Pinomban di Rotan Hill Disorot, Penambang Tradisional

Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Rotan Hill mulai menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berada di kawasan yang disebut masuk dalam zona hutan lindung/kebun raya dan disebut telah mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Jumat 11/09/2026

Sorotan terutama datang dari kalangan penambang tradisional yang selama ini mengandalkan batu galian sebagai sumber penghasilan. Mereka mengaku resa karena aktivitas penambangan menggunakan alat berat disebut berlangsung secara masif, sementara masyarakat lokal yang hendak mengambil batu justru mendapat larangan.

Salah satu nama yang disebut oleh warga terkait dugaan aktivitas tersebut adalah Jufry Ponomban, yang biasa disapa Jhu. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembukaan lokasi diduga menggunakan sekitar sembilan unit alat berat jenis excavator. Penggunaan alat berat dalam jumlah tersebut dinilai warga membuat perubahan kondisi lingkungan di lokasi berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Seorang penambang tradisional yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya karena masyarakat kecil merasa kesulitan mengais penghasilan dari lokasi tersebut.

“Sudah lakukan aktivitas ilegal, dengan memakai sembilan alat excavator sewaan. Bos sombong koncudu lagi. Bagus tangkap jo pa dia.”

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari sumber yang identitasnya dirahasiakan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Status perizinan, kepemilikan maupun legalitas kegiatan di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi terkait.

Para penambang tradisional berharap aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Mereka meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, mulai dari status kawasan, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, penggunaan alat berat hingga potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Jika benar aktivitas Jhu dalam.melakukan pertambangan tanpa izin di kawasan yang dilindungi, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan PETI sendiri menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal dan meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.

Presiden juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan maupun pengaruh.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI di Rotan Hill kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu apakah laporan dan dugaan yang berkembang tersebut akan ditindak lanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Publik juga membutuhkan kepastian mengenai status kawasan Rotan Hill, legalitas kegiatan pertambangan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Jufry Ponomban. Setiap penjelasan, bantahan, atau dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *