BITUNG, Kibarindonesia.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di BAPPEDA Kota Bitung dibawah kepemimpinan Drs. Sifri Mandak, M.Si., M.A.P disorot keras LSM JARI.
Pola pencairan dana melalui penyedia, namun pembelanjaan diduga dilakukan oleh pihak internal BAPPEDA, dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi tapi diduga mengarah pada Pidana Pemalsuan Dokumen pasal 263 KUHP.
Jika fakta tersebut terbukti, praktik ini dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur.
Data pemeriksaan menunjukkan, pada belanja ATK dan Barang Habis Pakai, dana melalui SP2D sebesar Rp123.885.225 dicairkan kepada Kontraktor.
Namun nilai belanja yang disebut dapat dipertanggungjawabkan Kontraktor hanya Rp35.495.495. Terdapat pula dugaan fee untuk Kontraktor yang di berikan pihak Perangkat Rp3.842.684, sementara Rp63.920.000 disebut diambil kembali untuk pembelanjaan oleh pihak perangkat daerah.
Sisa Rp24.469.729 menjadi pertanyaan karena penggunaannya disebut belum dapat dijelaskan secara memadai.
Pola serupa juga diduga terjadi pada belanja makan dan minum. Dari SP2D Rp8.800.000, pembelanjaan yang dapat dipertanggungjawabkan disebut hanya Rp5.600.000.
Ada dugaan fee Rp500.000 kepada penyedia dan selisih Rp2.700.000 yang perlu ditelusuri.
Ditambah biaya taksi Perjalanan dinas Rp2.160.696 yang dipersoalkan karena dugaan lemahnya dukungan bukti pertanggungjawaban.
“Jika benar Kontraktor hanya dijadikan jalur pencairan dana, sementara pembelanjaan dikendalikan dari dalam BAPPEDA, maka ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini harus dibongkar sebagai dugaan skema penyalahgunaan uang negara,” tegas LSM JARI.
LSM JARI mempertanyakan dugaan adanya pejabat yang mengelola anggaran, tetapi sekaligus masuk mengambil alih peran pelaksana pekerjaan yang seharusnya dilakukan penyedia.
“Jika benar, ini benturan kepentingan yang sangat serius. Pejabat tidak boleh mengatur anggaran lalu pada saat yang sama mengendalikan pembelanjaannya dengan penyedia hanya dijadikan formalitas,” lanjut JARI.
Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya prinsip pengadaan yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai mekanisme yang sah.
Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat mendalami dugaan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM JARI juga menyoroti pengawasan Wali Kota Bitung dan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Kami tidak menuduh Wali Kota terlibat. Tetapi jika dugaan pola seperti ini berlangsung dan berulang, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan kepala daerah dan pengawasan internal pemerintah?” tegas LSM JARI.
Ketum JARI Johan Lintong menekankan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai peristiwa: siapa yang merancang skema, siapa yang memerintahkan, siapa yang mencairkan, siapa yang menerima fee, siapa yang mengambil kembali uang, dan ke mana dana yang belum dapat dijelaskan itu mengalir.
“Jika semua dugaan itu terbukti saling terhubung, maka ini bukan kesalahan biasa. Ini bisa mengarah pada kejahatan yang dilakukan secara terstruktur. APH jangan hanya menghitung uang yang dikembalikan, tetapi harus membongkar siapa aktor di balik seluruh skema,” pungkas LSM JARI.
Hingga berita ini diterbitkan usaha media meminta klarifikasi kepada kaban Bappeda via WA tidak mendapatkan respon, sudah di baca tapi tidak memberikan tanggapan.
JM





