KOTA BITUNG — LSM JARI mengungkapkan kejanggalan sekaligus kejahatan yang mencengangkan, menyangkut dugaan peran pejabat Dinas Pendidikan Nolfrits Manalang, yang tercatat juga pernah menjabat sebagai Camat Lembeh Selatan.
Di balik angka belanja yang tak terlalu besar namun menyakitkan hati nurani rakyat, terungkap pola kejahatan terstruktur: pakai penyedia bodong yang disewa, uang rakyat dikuras hingga tersisa kulitnya saja.
Berdasarkan temuan yang terkuak, pada belanja barang dan jasa ATK senilai Rp33.026.000, pelaksanaannya bukan terbuka dan jujur sebagaimana amanat undang-undang.
Yang mengejutkan, pelaksana/pihak penyedia disewa dengan bayaran receh Rp1.351.300 semata-mata sebagai topeng atau alat perantara yang tak berdaya. Rp8.083.000 dibelanjakan barang tidak sesuai peruntukan dan menyimpang dari tujuan aslinya.
Namun yang paling mengerikan dan memalukan negara: lebih dari Rp23 Juta raib tak berbekas, diduga dikorupsi langsung oleh penguasa anggaran! Secara hitungan kasar, angka kerugian mencapai hampir 80 persen dari total dana.
LSM JARI menegaskan dengan tegas: Ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Jika benar terbukti nyata, ini sama persis dengan perampokan berkedok birokrasi!
Kejahatan tak berhenti di situ. Masih ada babak kedua yang membebani catatan nama baik pelayanan publik: Pada pos belanja modal senilai Rp33.208.000, terungkap pelanggaran berat berupa kekurangan volume pekerjaan secara mencolok di wilayah Rompon. Artinya rakyat membayar lunas secara penuh namun hanya menerima hasil yang setengah jadi atau kurang, tanpa keberanian pejabat bertanggung jawab menarik kembali kerugian tersebut.
LSM JARI menyayangkan tajam, bagaimana seseorang yang pernah memimpin wilayah sebagai mantan Camat dan kini diberi kepercayaan memegang jabatan penting di Dinas Pendidikan, justru terlibat atau terindikasi merancang konspirasi jahat. Menggunakan pihak ketiga bodong dan disewa murah adalah bukti niat jahat yang direncanakan matang: memisahkan tanggung jawab, menutup jejak bukti fisik, dan membiarkan uang negara berpindah tangan ke kantong pribadi.
Pola penyewaan kontraktor pasif, pembelanjaan tak jelas, serta penyimpangan mencapai 80 persen adalah bukti tajam adanya niat jahat dan perencanaan yang matang untuk merugikan keuangan negara di bawah aturan hukum pengadaan maupun pasal pemalsuan dokumen dan tipikor. Pejabat yang menduduki jabatan Kabid itu tak boleh menutup mata atau melempar kesalahan pada orang lain.
LSM JARI dengan tegas menuntut Kejaksaan maupun Kepolisian segera memeriksa Nolfrits Manalang beserta seluruh pihak yang terlibat konspirasi ini tanpa menunda lagi. Uang pendidikan dan pelayanan tak boleh dijadikan ladang curian yang dijalankan layaknya bisnis pencurian rapi. Kami tidak akan diam dan terus memantau bukti lengkap hingga pelakunya dibawa ke meja hijau dan dihukum setimpal!
Ketika dikonfirmasi media melalui Via Wa Nolfrits mengatakan “Selamat sore pak ijin saya sudah melakukan klarifikasi dengan BPK dan Inspektorat tentang atk dan tidak ada niat dan manipulasi dan semantara penyelesaiannya pak. Belanja sesuai peruntuhkanya. Sekali lagi mohon maaf pak”
JM





