MANADO — kibarindonesia.com — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan Elisabet Laluyan di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Penyidik mengungkap, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung pada sebidang lahan dengan luas kurang lebih 5 hektare. Lahan itu diklaim oleh Elisabet Laluyan sebagai miliknya.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari Elisabet Laluyan. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud disebut telah menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.
Uang Rp3,2 Miliar dan Emas Disita
Pengembangan perkara juga mengarah pada penggeledahan dan penyitaan di kediaman Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulut menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Barang-barang tersebut turut diamankan dalam rangkaian proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Tak berhenti di kediaman tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan lapangan serta penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di area konsesi IUP PT HWR.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejati Sulut menyatakan penetapan Elisabet Laluyan sebagai tersangka dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pasca-penetapan tersangka, Elisabet Laluyan dikenakan penahanan kota. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan).
Kejati Sulut memastikan penyidikan perkara masih terus berjalan.
Penyidik akan mengembangkan rangkaian fakta dan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR.
Proses hukum, menurut Kejati Sulut, akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penetapan tersangka baru ini, perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR kembali menjadi sorotan, terutama karena penyidikan turut mengungkap dugaan kerugian lingkungan lebih dari Rp11 miliar, temuan uang tunai lebih dari Rp3,2 miliar, emas, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan. (SS)





