Penambang Tradisional Mengeluh, Nama Jhu dan Ola Terseret Sebagai Mafia PETI Koncudu di Ratatotok

Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com — Polemik aktivitas pertambangan emas di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perdebatan mencuat menyusul keluhan masyarakat dan penambang tradisional yang mengaku mengalami kesulitan mengambil material batu hasil pengerukan alat berat di sejumlah lokasi tambang. Jumat 18/09/2026

Sorotan tersebut mengemuka setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook oleh Kustan Rautoy menyampaikan aspirasi yang disebutnya mewakili masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Aliansi, Ratatotok.

Dalam unggahannya, Rautoy meminta pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemodal tambang, antara lain Jufry Pinomban alias Jhu serta Ola, agar memberikan ruang kepada masyarakat tradisional untuk mengambil material batu yang dianggap masih dapat dimanfaatkan.

“Tambang mas Aliansi ta buka karena masyarakat, tolong kasiang tu masyarakat yang jaga ba ambe batu di situ, jangan mempersulit,” demikian salah satu bagian unggahan tersebut.

Menurut isi unggahan, masyarakat mengeluhkan adanya warga yang harus memecahkan batu sejak pagi hingga malam, namun material yang telah dikumpulkan disebut tidak diperbolehkan dibawa keluar. Bahkan, disebutkan pula adanya warga yang mengaku tidak lagi diperbolehkan memasuki lokasi tersebut.

Rautoy kemudian membandingkan kondisi itu dengan aktivitas masyarakat di kawasan Gunung Botak. Dalam unggahannya, ia menyebut sejumlah nama yang dikaitkan dengan aktivitas tambang di lokasi tersebut dan mengatakan masyarakat disebut tidak mengalami larangan serupa untuk mengambil material.

Namun demikian, perbandingan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam unggahan media sosial dan masih memerlukan verifikasi independen.

Persoalan utama yang kini menjadi perbincangan adalah status material hasil pengerukan alat berat. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa masyarakat tradisional tidak diperbolehkan mengambil batu atau material sisa pengerukan apabila aktivitas pertambangan di kawasan tersebut masih tergolong PETI

Di sisi lain, larangan mengambil material di area pertambangan tidak serta-merta dapat dinilai benar atau salah hanya berdasarkan status legalitas yang beredar di masyarakat. Kepemilikan lahan, izin pertambangan, penguasaan material, serta aturan keselamatan dan operasional di lokasi merupakan hal yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk mengenai status hukum dan legalitas kegiatan pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.

Polemik semakin berkembang karena sejumlah lokasi di Ratatotok disebut-sebut sebagai pertambangan tanpa izin (PETI). Namun, sampai adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang, status tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebut adanya aktivitas sejumlah alat berat jenis excavator di kawasan yang disebut sebagai Rotan Hill. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan Jhu dan disebut melibatkan sejumlah pemodal.

Bahkan, beredar informasi mengenai sekitar sembilan unit excavator yang disebut bekerja secara intensif untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.

Informasi tersebut perlu diverifikasi langsung oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait, terutama menyangkut jumlah alat berat, identitas pemilik atau operator, izin penggunaan alat, dokumen pertambangan, hingga volume dan tujuan pengolahan material.

Nama dua pemodal yang disebut warga, Brayen dan Tepi, juga muncul dalam percakapan publik mengenai aktivitas tersebut. Keterkaitan keduanya dengan kegiatan pertambangan harus dibuktikan melalui data dan keterangan resmi, bukan semata berdasarkan informasi masyarakat.

Polemik juga diwarnai informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan oleh Jhu salah satu pihak yang disebut dalam narasi masyarakat. Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi atau hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Begitu pula dengan kabar mengenai dugaan penganiayaan terhadap masyarakat yang disebut terjadi di kawasan pertambangan milik Jhu karena mengambil batu. Apabila benar, publik tentu berkepentingan mengetahui perkembangan penanganannya walaupun itu masih sekedar pembicaraan masyarakat dan.penambang tradisional

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan melontarkan kritik keras terhadap perilaku salah satu pihak yang disebut dalam polemik tersebut karena sakit asam.urat

Polres Mitra Didorong Membuka Terang
Meningkatnya keluhan masyarakat membuat perhatian kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara.

Publik mempertanyakan tiga hal utama: legalitas kegiatan pertambangan, status penguasaan material hasil pengerukan, serta dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap masyarakat.

Penanganan perkara menjadi semakin menarik perhatian karena sosok pejabat kepolisian yang kini menangani fungsi tersebut diketahui pernah bertugas sebagai Kapolsek Ratatotok. Rekam pengalaman bertugas di wilayah tersebut membuat publik menaruh harapan agar persoalan pertambangan di Ratatotok dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, penggunaan alat berat tanpa dasar hukum, ataupun tindak pidana terhadap masyarakat, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas dan terdapat dasar hukum bagi pengelola untuk membatasi akses masyarakat terhadap material tambang, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Bukan Sekadar Soal “Pelit”

Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata persoalan apakah pengelola tambang dianggap “pelit” atau tidak memberikan kesempatan kepada penambang tradisional.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah siapa yang memiliki hak atas material hasil pertambangan, apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki legalitas, bagaimana perlindungan terhadap masyarakat sekitar, serta apakah seluruh aktivitas pengerukan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Polres Minahasa Tenggara, pemerintah daerah, instansi pertambangan, serta pihak-pihak yang disebut dalam polemik memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu, masyarakat Ratatotok menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum. Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika terdapat pelanggaran, lakukan penindakan.

Dan jika masyarakat memiliki hak yang selama ini terabaikan, negara harus memastikan hak tersebut tidak hilang di tengah derasnya aktivitas pertambangan emas.

Di tengah nilai ekonomi emas yang begitu besar, jangan sampai masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *