Anggaran Sewa Kendaraan Rp9 Miliar di Era Joune Ganda, LSM PAMI-P: Jangan Jadikan Uang Rakyat Ladang Pemborosan di tengah Efisiensi”

LSM PAMI-P Desak APH Periksa, Bupati Joune Ganda Diminta Buka Data

MINAHASA UTARA, KIBARINDONESIA.COM — Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi, anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara justru mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang disebut tercantum dalam SIRUP INAPROC, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara menganggarkan sewa kendaraan dinas bermotor perorangan sekitar Rp5,1 miliar pada 2025 dan Rp3,9 miliar pada 2026. Totalnya mencapai sekitar Rp9 miliar.

Nilai sebesar itu tidak boleh berlalu tanpa pemeriksaan dan penjelasan terbuka.

LSM PAMI-P menilai besarnya anggaran tersebut harus diuji dari sisi kebutuhan, kewajaran harga, jumlah kendaraan, masa sewa, kontraktor yang ditunjuk, hingga realisasi penggunaannya.

Ketua Sulut LSM PAMI-P, Jonatan Mogonta, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dimulai dari belanja pemerintah, bukan sekadar menjadi slogan.

“Ketika masyarakat diminta memahami keterbatasan anggaran dan pembangunan menghadapi berbagai keterbatasan, belanja sewa kendaraan yang mencapai miliaran rupiah harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah tidak boleh meminta rakyat berhemat sementara belanja fasilitas pemerintahan tidak diuji secara ketat,” tegas Natan.

PAMI-P juga mendesak keterbukaan mengenai kontraktor dan pemilik kendaraan yang menerima anggaran tersebut. Seluruh hubungan antara kontraktor, pemilik kendaraan, pejabat pengguna anggaran, serta pihak terkait harus diperiksa apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan.

Skema sewa kendaraan juga harus diuji secara ekonomi. Pemerintah wajib memiliki dasar perhitungan yang jelas bahwa biaya sewa tersebut benar-benar efisien dibandingkan alternatif pengadaan kendaraan sebagai aset daerah.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda diminta tidak membiarkan polemik ini berkembang tanpa penjelasan. Pemerintah daerah harus membuka dasar kebutuhan dan perhitungan anggaran tersebut kepada publik.

PAMI-P mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran. Pemeriksaan harus mencakup proses pengadaan, harga sewa, kontraktor, jumlah kendaraan, realisasi penggunaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Jika seluruhnya sesuai aturan dan harga yang dibayarkan memang wajar, pemerintah harus membuktikannya dengan data. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Anggaran daerah bukan ruang untuk pemborosan. Setiap miliaran rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Efisiensi tidak boleh hanya keras di atas kertas, tetapi lunak ketika menyangkut fasilitas pemerintahan.

Usaha Media meminta klarifikasi sampai ke Badan Keuangan tidak berhasil menemui kaban dan upaya meminta klarifikasi ke Bupati lewat Via WA tidak mendapatkan respon.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *