MINSEL, KIBARINDONESIA.COM — Pengelolaan Dana Desa Boyong Pante 2, Kecamatan Sinonsayang, menjadi sorotan LSM JARI. Berdasarkan data dan verifikasi awal yang disampaikan JARI, terdapat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai perlu diaudit dan diperiksa secara serius.
Untuk 2024, JARI menyoroti anggaran Rompon dan Rakit Rp49.975.000 yang disebut belum ditemukan bukti fisik sebagaimana mestinya. Pengadaan Solar Cell Rp65.930.000 juga dipersoalkan karena diduga terdapat ketidakwajaran harga. Selain itu, anggaran Desa Digital Rp15 juta turut diminta dibuka secara transparan.
Sorotan berlanjut pada 2025. JARI mencatat dugaan mark-up Desa Digital Rp22,5 juta, pembangunan Desa Digital Rp21 juta, serta pembangunan Desa Wisata Bahari Rp304.506.000. Total nilai kegiatan yang dipersoalkan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau anggaran sudah dicairkan tetapi barang atau pekerjaan tidak jelas, pertanyaannya sederhana: uangnya ke mana? Kalau harga tidak wajar, dasar penetapan harganya apa? Jangan semua persoalan kemudian ditutup dengan laporan administrasi,” tegas LSM JARI.
JARI menilai pengulangan anggaran Desa Digital pada dua tahun anggaran juga perlu dibuka secara terang: apa output-nya, siapa penyedianya, berapa volumenya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
“Ini bukan tuduhan bahwa seseorang sudah bersalah. Tetapi indikasi yang kami temukan cukup serius untuk diuji melalui audit dan penegakan hukum. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buktikan dengan dokumen serta kondisi fisik di lapangan,” ujar JARI.
JARI menyatakan data dan dokumen pendukung akan disampaikan kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawasan untuk ditelusuri. Pemeriksaan perlu mencakup APBDes, dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, bukti serah terima, keberadaan fisik pekerjaan, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat anggaran.
Pengelolaan Dana Desa memang mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Regulasi juga menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
“Dana Desa bukan uang pribadi dan bukan ruang untuk bermain anggaran. Kami apresiasi jika pemerintah desa bisa menjelaskan seluruhnya. Tetapi kalau setelah diperiksa ditemukan kerugian negara atau tindak pidana, kami minta APH jangan ragu memproses sesuai hukum,” tegas LSM JARI.
Sampai berita dinaikan usaha media untuk meminta klarifikasi melalui Via WA tidak mendapatkan tanggapan untuk perimbangan berita dari Hukum Tua Boyongpante2.
JM





