MINAHASA SELATAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pembahasan Verifikasi Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS). Pertemuan virtual ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mengawal kebijakan penetapan serta perlindungan kawasan pertanian produktif di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan pembahasan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan bahwa proses verifikasi usulan LP2B dapat berjalan secara tepat dan akurat. Validasi data yang ketat sangat diperlukan agar batas-batas spasial dan status hukum lahan pertanian yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta selaras dengan pangkalan data pertanahan yang berlaku.
Melalui peninjauan dan penyelarasan data LP2B terhadap Lahan Baku Sawah (LBS), Kantor Pertanahan berperan aktif dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif yang tidak terkendali. Langkah inventarisasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas ketersediaan lahan pangan nasional, sekaligus menyelaraskan perencanaan tata ruang daerah dengan peta komoditas unggulan pertanian.
Melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang erat ini, perlindungan terhadap lahan pertanian di Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan dapat terus diperkuat. Komitmen bersama ini menjadi pondasi utama dalam menjaga pilar ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan para petani, serta mewujudkan pembangunan wilayah yang seimbang dan berkelanjutan.





