Optimalkan Layanan dan PAD, Kantah Minahasa Selatan Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP Bersama Bapenda

MINAHASA SELATAN – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar-instansi serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan.

Penandatanganan kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret kedua instansi dalam mewujudkan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih akurat, transparan, dan efisien. Langkah sinkronisasi data ini dirancang untuk memangkas birokrasi, menghindari duplikasi data administrasi, serta memastikan setiap informasi spasial dan hak atas tanah terhubung secara langsung dengan catatan kewajiban perpajakan daerah.

Melalui integrasi NIB dan NOP ini, proses layanan pertanahan serta validasi data objek pajak di Kabupaten Minahasa Selatan dipastikan dapat berjalan semakin terpadu dan responsif. Sinergi ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus legalitas pertanahan sekaligus pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sinergitas yang terjalin erat ini juga menjadi dorongan kuat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa Selatan. Kantor Pertanahan bersama Bapenda berkomitmen untuk terus mengawal implementasi tata kelola data terintegrasi ini demi mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *