MINAHASA SELATAN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan memimpin secara langsung rapat Gelar Kasus Awal di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu (16/9/2026). Rapat ini diselenggarakan bersama para Pejabat Pengawas sebagai bentuk tindak lanjut responsif atas pengaduan masyarakat mengenai permohonan pembatalan sertipikat tanah berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini menjadi forum krusial untuk melakukan pembahasan serta penelaahan secara mendalam terhadap seluruh fakta lapangan, data yuridis, dokumen administratif, hingga substansi aspek hukum dari permasalahan yang dialami. Peninjauan yang terukur dan menyeluruh ini dirancang sebagai landasan utama dalam menentukan arah serta langkah tindak lanjut penyelesaian kasus agar berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui pelaksanaan gelar kasus awal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan memastikan bahwa setiap permohonan pembatalan hak atas tanah diteliti secara transparan dan akuntabel. Pendekatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum, menghindari tumpang tindih keputusan administrasi, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah secara adil.
Melalui komitmen yang kuat, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan terus berupaya menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan serta dinamika permasalahan pertanahan secara cermat, objektif, profesional, dan berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku demi menghadirkan pelayanan publik yang terpercaya bagi masyarakat.





