Kejati Sulut Sudah Tunjukkan Taring, PAMI-P: Jangan Berhenti di Cie Gin, PETI Juga Harus Dibongkar!

MANADO – Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Elisabeth Lalujan alias Cie Gin sebagai tersangka dalam perkara PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM PAMI-P Sulut, Jonatan Mogonta. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pihak.

Jonatan mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Kejati Sulut. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal atau PETI yang selama ini dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun harus diproses. Jangan hanya berhenti pada satu nama. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua pihak,” tegas Jonatan.

Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemodal, pemilik alat berat, pengelola lokasi, pihak yang menikmati hasil, hingga kemungkinan adanya jaringan yang berada di belakang aktivitas pertambangan.

Menurut Jonatan, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung maupun kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu perlu mendapat perhatian serius. Jika ditemukan pelanggaran dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah nama sebelumnya memang pernah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan PETI di Sulut, antara lain Deker Mamusung, Kiki Mewo, Ko Melky, Kifly Sepang, Steven Mamahit dan Inal Supit. Namun, penyebutan nama dalam pemberitaan maupun laporan masyarakat tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana.

Karena itu, Jonatan mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan bukti. “Kalau tidak terbukti, tentu harus dibersihkan namanya. Tetapi kalau bukti mengarah kepada siapa pun, jangan ada alasan untuk tidak memproses,” ujarnya.

Ia juga meminta Kejati Sulut dan aparat penegak hukum lainnya membuka ruang penanganan terhadap berbagai laporan dugaan PETI secara profesional, termasuk apabila aktivitas tersebut berada di kawasan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

PAMI-P berharap penegakan hukum di sektor pertambangan benar-benar berbasis bukti dan berlaku setara. Bagi Jonatan, perkara Cie Gin seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas bahwa setiap dugaan pelanggaran pertambangan harus diperiksa secara objektif, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *