Dugaan Korupsi Anggaran Bimtek, Mantan Plt Kadis PMD Mitra Jadi Tersangka

SULUT — kibarindonesia.com — Kasus Dugaan penyimpangan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa dan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan resmi menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara berinisial FFW alias Franky sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.724.200 atau lebih dari Rp561 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Perkembangan perkara ini kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Jumat (16/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pidsus Emnovry H. Pansariang, S.H., memaparkan dugaan peran tersangka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

FFW diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara pada periode 2023–2025. Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk mengarahkan penganggaran kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan dalam konferensi pers, tersangka diduga memiliki peran signifikan dalam mendorong pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi kepala desa dan pengurus PKK di Kabupaten Minahasa Tenggara. Penyidik menduga FFW menginstruksikan tim evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2024 agar mengarahkan, bahkan memaksa, pemerintah desa untuk menganggarkan dan memasukkan kegiatan Bimtek ke dalam APBDes.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena proses evaluasi dan persetujuan APBDes seharusnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah desa dalam merencanakan dan mengelola keuangannya.

Tak hanya diduga mengarahkan penganggaran, kegiatan Bimtek tersebut juga disebut-sebut dijadikan salah satu prasyarat dalam proses evaluasi dan persetujuan APBDes, meskipun kegiatan itu diduga tidak melalui mekanisme perencanaan yang sah.
Jika terbukti di persidangan, dugaan praktik tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pasalnya, APBDes merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Penyidik menduga tindakan tersangka telah membatasi keleluasaan pemerintah desa dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.

Penganggaran kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menggeser alokasi dana dari program-program yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan perbuatan berupa pemberian instruksi, pengumpulan pihak-pihak terkait, serta perintah agar kegiatan Bimtek dianggarkan dalam APBDes.

Dari hasil audit investigasi Inspektorat Kejati Sulawesi Utara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp561.724.200.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengusutan perkara yang kini memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, pembuktian mengenai peran tersangka, aliran penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pidana tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, FFW disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Ketentuan yang dikenakan dan pembuktiannya akan mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini.

Kasus dugaan korupsi Bimtek di Minahasa Tenggara tidak sekadar menyangkut besaran kerugian keuangan negara. Perkara ini juga menyoroti pentingnya menjaga independensi pemerintah desa dalam menyusun anggaran serta memastikan setiap kegiatan yang dibiayai melalui APBDes memiliki dasar perencanaan yang sah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dana desa merupakan salah satu instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Karena itu, setiap bentuk dugaan intervensi terhadap proses penganggaran perlu ditangani secara serius agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Penetapan FFW sebagai tersangka menjadi langkah hukum dalam pengusutan dugaan penyimpangan tersebut. Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara, termasuk pengungkapan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Bimtek, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *