MANADO – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) segera mempercepat proses administrasi proyek di wilayah Malendeng. Desakan ini muncul menyusul informasi bahwa masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) proyek tersebut akan segera berakhir.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Senin (12/10/2026). Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada perubahan titik lokasi proyek. Dengan demikian, fokus penyelesaian diarahkan pada proses administrasi, terutama perpanjangan masa berlaku Penlok.
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, meminta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek mengambil langkah tegas untuk mempercepat proses yang masih tertunda. Menurutnya, instansi yang memegang dan mengelola anggaran harus memastikan pihak terkait bekerja sesuai tanggung jawabnya agar penyelesaian tidak terus berlarut-larut.
“Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab… tekan pada orang, kapan mau selesai?” tegas Kapojos dalam RDP tersebut.
Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa persoalan administrasi perlu segera ditangani, terlebih jika masa berlaku Penlok benar-benar mendekati batas akhir. Keterlambatan dalam proses perpanjangan berpotensi menjadi hambatan lanjutan bagi tahapan proyek.
Untuk memperjelas persoalan yang masih mengganjal, Komisi III DPRD Sulut merencanakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kota Manado. Langkah ini diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses administrasi dan memperjelas tanggung jawab masing-masing.
DPRD Sulut mendorong agar pertemuan berikutnya tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menghasilkan langkah penyelesaian yang jelas dan terukur. Perpanjangan Penlok menjadi salah satu hal yang perlu segera dipastikan agar proses proyek di wilayah Malendeng tidak terkendala oleh persoalan administratif.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut BWS bersama instansi terkait. Kejelasan tahapan administrasi dan percepatan proses perpanjangan Penlok diperlukan agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut tanpa kepastian.





