Wujudkan Kepastian Hukum, Kantah Minsel Serahkan Sertipikat PTSL di Desa Tumaluntung Satu

TARERAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi menyerahkan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga penerima manfaat di Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberikan legalitas atas tanah masyarakat.

Kegiatan penyerahan tersebut disambut antusias oleh jajaran pemerintah desa dan warga penerima sertipikat. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada masyarakat penerima yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendataan fisik maupun yuridis dalam program PTSL.

Melalui program prioritas ini, masyarakat Desa Tumaluntung Satu kini mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan berkepastian hukum. Kehadiran sertipikat ini secara langsung meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di wilayah pemukiman dan perkebunan warga.

Dengan selesainya penyerahan sertipikat PTSL di Desa Tumaluntung Satu, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan berharap dokumen legalitas ini dapat dimanfaatkan secara bijak. Selain memberikan rasa aman atas aset yang dimiliki, sertipikat ini diharapkan mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *