AMURANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menerima kunjungan kerja dari Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan data penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan survei Penilaian Kepercayaan dan Persepsi Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Melalui instrumen ini, Ombudsman RI melakukan evaluasi objektif terhadap keterbukaan standar pelayanan, sarana prasarana, pengolahan pengaduan, hingga responsivitas petugas dalam melayani masyarakat.
Dalam proses penilaian, tim penilai melakukan wawancara langsung, pengamatan sarana pelayanan, serta peninjauan alur dan efektivitas loket pelayanan publik. Kehadiran Tim Ombudsman RI menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Minahasa Selatan untuk mengukur tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara transparan.
Melalui penilaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi acuan strategis dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bebas dari maladministrasi, akuntabel, dan semakin prima bagi seluruh masyarakat.





