MANADO — kibarindonesia.com — Penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara SL, bersama dua bawahannya oleh Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana publikasi media menggemparkan masyarakat Sulawesi Utara. Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kerja sama media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Merespons persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, menawarkan langkah preventif dengan mendorong Dinas Kominfo Sulut segera menyusun pedoman baku kerja sama media yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Usulan itu disampaikan Henry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama jajaran Diskominfo Sulut, Senin (26/10/2026).
Menurut legislator daerah pemilihan (Dapil) Bitung–Minahasa Utara tersebut, pedoman baku sangat penting untuk memastikan seluruh proses kerja sama media berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.
“Ini menjadi pegangan dasar agar ke depannya lebih tertib sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi persoalan di kemudian hari,” ujar Henry Walukow.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, pedoman kerja sama media tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Aturan tersebut harus memuat ketentuan yang jelas, mulai dari persyaratan legalitas perusahaan pers, status verifikasi Dewan Pers, kelengkapan administrasi, standar harga, hingga indikator dan keluaran atau output pemberitaan yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama.
Dengan adanya aturan yang terukur, proses penentuan media mitra pemerintah diharapkan tidak lagi bergantung pada kebiasaan atau mekanisme yang kurang jelas, tetapi berlandaskan regulasi yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengaturan kerja sama media di lingkungan Diskominfo Sulut saat ini masih perlu dibenahi. Kita butuh ketentuan yang dapat menjadi pedoman bersama,” jelasnya.
Diskominfo Sulut Sambut Baik Usulan DPRD
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, menyambut baik usulan yang disampaikan Henry Walukow.
Ia mengakui bahwa sistem kerja sama dengan media perlu diperketat melalui penerapan standar baku yang jelas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib sekaligus memastikan pelaksanaan kerja sama sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Zainudin menegaskan, ke depan hanya media yang memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan Diskominfo Sulut yang akan diakomodasi dalam kerja sama pada tahun-tahun mendatang.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan mekanisme kemitraan media dengan pemerintah daerah perlu dilakukan secara serius, terutama dalam aspek persyaratan administrasi, transparansi anggaran, serta pertanggungjawaban atas setiap bentuk kerja sama.
Kasus hukum yang menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Diskominfo Sulut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran publikasi.
Di sisi lain, pembenahan sistem kerja sama media juga perlu memperhatikan prinsip profesionalisme dan keterbukaan, sehingga media yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan yang jelas untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah.
Pedoman yang disusun nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pemerintah maupun perusahaan pers, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publikasi.
RDP Komisi I DPRD Sulut tersebut berlangsung konstruktif dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi I, yakni Braien Waworuntu, Rhesa Waworuntu, Julitje Maringka, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri, dan Feramitha Mokodompit.
Melalui usulan tersebut, DPRD Sulut mendorong agar persoalan hukum yang terjadi tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga menjadi titik awal pembenahan sistem kerja sama media yang lebih transparan, profesional, dan berlandaskan aturan. (Stefanus)





