1.839 Koperasi Merah Putih di Sulut Masih Berproses, Komisi II DPRD Pertanyakan Operasional dan Pengawasan

MANADO – Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih (KMP) di Sulawesi Utara menjadi perhatian Komisi II DPRD Sulut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi program kerja dan anggaran bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (27/10/2026), anggota dewan mempertanyakan perkembangan operasional koperasi, proses pembangunan, hingga mekanisme pengawasannya.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah OPD, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perkebunan.

Anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan, meminta penjelasan mengenai kondisi terkini KMP, termasuk status operasional dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas koperasi.

“Ibu Kadis kami butuh penjelasan terkait Koperasi Merah Putih. Sebab selama ini informasinya relatif terbatas. Sudah beroperasi, siapa yang membangun dan selanjutnya bagaimana?” ujar Jeane.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Grace Komaling, menjelaskan bahwa program KMP di Sulawesi Utara masih menjalani proses verifikasi, meskipun telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 1.839 KMP telah berdiri, sementara 79 di antaranya masih harus menjalani verifikasi faktual. Secara umum, koperasi-koperasi tersebut belum beroperasi.

Proses verifikasi, menurut Grace, menghadapi sejumlah kendala, terutama faktor geografis dan keterbatasan biaya perjalanan ke wilayah kepulauan.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Kepulauan Talaud, ketika petugas harus menempuh perjalanan hingga satu hari untuk melakukan verifikasi koperasi di pulau-pulau tertentu.

Meski demikian, Dinas Koperasi dan UMKM Sulut terus berupaya mempercepat proses verifikasi agar tahapan tersebut dapat segera diselesaikan.

Grace juga menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak terlibat langsung dalam pembangunan gedung KMP. Menurutnya, pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Agrinas.

Kondisi itu turut menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried JNN Sondakh. Ia menjelaskan bahwa ruang pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan KMP terbatas karena pengelolaannya berada di bawah Agrinas yang diorganisasi langsung dari pemerintah pusat.

Bahkan, menurut Inggried, pihaknya menghadapi keterbatasan kewenangan ketika berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi.

“Bahkan kami ketika ke Kemenkop, di kementerian saja tidak bisa ikut campur karena semua dikelola Agrinas,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses verifikasi, kesiapan operasional, dan koordinasi antarlembaga masih menjadi sejumlah persoalan yang mengemuka dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara.

Komisi II DPRD Sulut pun menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai status koperasi dan mekanisme pengawasan, sehingga perkembangan program dapat diketahui secara lebih transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *