Komisi II DPRD Sulut Soroti Dana Tak Terduga Rp5 Miliar, BKAD Diminta Jelaskan Penggunaannya

MANADO – Alokasi anggaran belanja tak terduga sebesar Rp5 miliar di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan Komisi II DPRD Sulut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (26/10/2026), para legislator meminta penjelasan mengenai peruntukan dan realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan, mempertanyakan alasan pengalokasian dana tersebut serta penggunaannya dalam mendukung kebutuhan pemerintah daerah.

“Kami melihat ada anggaran Rp5 miliar untuk belanja tak terduga. Ini digunakan untuk apa saja? Mohon dijelaskan,” kata Jeane dalam rapat tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey, menjelaskan bahwa anggaran belanja tak terduga tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat, terutama untuk membantu daerah yang terdampak bencana.

Menurut Clay, penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan permintaan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanggulangan Bencana, guna mendukung penanganan bencana sesuai status yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan penggunaan dana untuk membantu relokasi pengungsi Gunung Ruang ke Desa Monisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk bantuan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp350 juta.

“Anggaran ini juga digunakan untuk kebutuhan mendesak lainnya,” jelas Clay.

Meski BKAD telah memberikan penjelasan mengenai sejumlah penggunaan anggaran, alokasi belanja tak terduga senilai Rp5 miliar tetap menjadi bagian dari perhatian Komisi II DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Transparansi penggunaan anggaran tersebut menjadi penting agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

JM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *