Bolmut — kibarindonesia.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, temuan kekurangan volume pekerjaan dalam belanja modal menjadi sinyal serius adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Jumat 17/04/2026
Dalam pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 BPK RI Bolmut, BPK mencatat kekurangan volume pada 16 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dengan total nilai mencapai Rp138.330.028,32.
Temuan ini bukan sekedar angka administratif, kekurangan volume berarti pekerjaan yang dibayar tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, indikasi klasik dari lemahnya kontrol teknis atau bahkan potensi kerugian daerah.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Pimpi–Vahuta dengan kekurangan volume terbesar mencapai Rp31,38 juta, rehabilitasi jaringan irigasi D.I Ollot sebesar Rp16,62 juta, serta peningkatan jalan Sidodadi sebesar Rp12,49 juta.
Selain itu, proyek-proyek lain seperti pembangunan plat duicker, penataan lapangan, hingga jaringan perpipaan juga masuk dalam daftar temuan.
Pola temuan yang tersebar di berbagai jenis pekerjaan ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan berdiri sendiri, melainkan berulang dan sistemik.
Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia, Johan Lintong, menilai temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
“Ia juga dengan tegas mengatakan agar temuan BPK tersebut segera ditindak lanjuti dan disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Namun, desakan pengembalian kerugian saja tidak cukup.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, pengembalian dana tanpa pembenahan sistem hanya akan mengulang siklus yang sama di tahun anggaran berikutnya.
Pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dipertanyakan efektivitasnya.
Di sisi lain, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana juga patut dievaluasi secara menyeluruh.
Secara normatif, setiap pembayaran belanja modal harus didasarkan pada volume pekerjaan yang terukur dan dapat diverifikasi.
Ketika kekurangan volume terjadi di banyak paket sekaligus, muncul pertanyaan mendasar, di mana fungsi kontrol berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab?
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang akuntabel.
Transparansi tindak lanjut, termasuk publikasi pengembalian kerugian dan sanksi terhadap pihak terkait, menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak ditangani secara serius, temuan seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga memperlemah kualitas infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat.
BPK telah menjalankan fungsinya, kini, publik menunggu, apakah pemerintah daerah akan sekedar menyelesaikan temuan secara administratif, atau benar-benar melakukan pembenahan mendasar.
Sementara itu Abdul Jalil Pandialang, ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ketika dikonfirmasi melalui Via WhastApp 08135609**** belum merespon hingga berita ini terbit
Sikap bungkam pejabat publik satu ini ketika dimintai konfirmasi mengenai temuan BPK, berpotensi melanggar hukum, serta dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap instansi yang bersangkutan. Sebagai informasi tambahan, Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena diminta evaluasi kinerja kadis PUPR Abdul Jalil Pandialang (SS)





