Bitung – kibarindonesia.com – Dalam pemberitaan adanya dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU. Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K.M.H dalam BBM (Bahan Bakar Minyak) Ilegal ( 02/12/2024) di PT. SBA (Sinar Binuang Amanah), Wartawati Kibarindonesia.com Nina Rumondor berhasil mengkonfirmasi langsung kepada beliau di Mako Polres Bitung
“Terkait pemberitaan dugaan Kasat Reskrim Polres Bitung terlibat dalam BBM Ilegal, itu tidak benar. Dalam hukum itu minimal harus ada 2 (dua) alat bukti, bukan hanya mendengar tapi juga harus ada pembuktiannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Bitung.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim mengatakan, bahwa sudah melihat langsung administrasi dari PT. SBA dan ada tebusan dari Hokari serta lengkap. Apabila PT tersebut ada bukti diambil dari BBM bersubsidi, bisa dikenakan Undang-undang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Lebih lanjut IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama menjelaskan, “Mengenai jarak Gudang Industri dengan pemukiman warga sudah saya pelajari dan itu tidak ada unsur pidananya, itu administrasi.
Silahkan ditanyakan kepada Dinas terkait yang telah memberikan ijin ke PT yang dimaksud dan juga kepada Pemerintah setempat
Begitu juga tentang adanya kendaraan Tangki Biru dari PT lain yang masuk digudang PT. SBA sudah saya tanyakan langsung dan mereka katakan itu sudah lama dan hanya keperluan meminjam alat yang ada di kendaraan dari Tangki PT lain tersebut,” ujar Kasat.
Diakhir wawancara, Kasat meminta kerja sama yang baik antara APH (Aparat Penegak Hukum), Awak Media dan Masyarakat.
“Saya meminta kepada Teman-teman dari Awak Media dan Masyarakat apabila ada temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi segera hubungi saya dan anggota lainnya, nanti saya akan kirim anggota Reskrim agar turun lapangan langsung untuk mengecek pembuktiannya saat itu juga
Karena jika informasinya sudah lebih dari 1 atau 2 hari bahkan lebih, nanti barang buktinya sudah dihilangkan,” tutup Pratama.
10/01/2025
( N R )