Talaud – kibarindonesia.com – Proyek peningkatan jalan ruas Salibabu-Balang yang dikerjakan oleh PT Marabunta Adi Perkasa menjadi sorotan publik. Senin 09/02/2026
Menanggapi isu kerusakan serius yang beredar, pihak kontraktor akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi menohok: konstruksi tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud.
Fakta di Balik Lapen: Kasar Bukan Berarti Rusak
Banyaknya anggapan bahwa jalan tersebut “hancur” disinyalir karena ketidaktahuan mengenai jenis material yang digunakan.
Proyek senilai Rp4,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 ini menggunakan metode Aspal Lapen (Lapis Penetrasi Makadam), bukan aspal hotmix yang mulus mengkilap.
Secara teknis, Aspal Lapen memiliki karakteristik:
- Tekstur Kasar: Terdiri dari agregat pokok dan pengunci yang disemprot aspal cair, memberikan kesan permukaan yang tidak rata.
- Sistem Interlocking: Kekuatan utamanya terletak pada daya ikat antar batu yang dipadatkan lapis demi lapis.
- Peruntukan Tepat: Sangat ideal untuk lalu lintas ringan hingga sedang di wilayah pedesaan dengan ketebalan standar 4–10 cm.
Ekstra Proteksi: Rabat Beton untuk Hadapi Cuaca
Perwakilan PT Marabunta Adi Perkasa, Jhosua, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban.
Selain menyelesaikan perkerasan aspal sesuai standar, mereka juga menambahkan struktur penguat tambahan.
“Konstruksi jalan sesuai RAB menggunakan Aspal Lapen, dan rabat beton untuk melindungi badan jalan terhadap gerusan air, terutama saat air mengalir deras dari dataran tinggi. Pekerjaan ini juga sudah diperiksa oleh BPK pada tahun 2025, dan tidak ada masalah apapun,” ujar Jhosua saat meninjau langsung lokasi.
Klarifikasi ini mematahkan spekulasi masyarakat dan media soal adanya kegagalan konstruksi.
Dengan adanya tambahan rabat beton, umur ekonomis jalan diharapkan lebih panjang meskipun berada di medan yang menantang.
Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada penilaian visual semata, melainkan memahami spesifikasi teknis yang memang diperuntukkan bagi akses penghubung desa tersebut. (*)





