Diduga Ada Pemalsuan Data Fisik dan Yuridis oleh kepala kantor BPN Kota Bitung, Keluarga Wullur Tuntut Keadilan

Bitung – kibarIndonesia.com – Tanah adat pesini kelurga Wullur yang berlokasi di Aertembaga dua Kota Bitung dilindungi UU NO. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria persoalan tanah adat pesini milik keluarga besar Wullur diduga telah dirampas PT Pathemang Dock Yard di Kota Bitung melalui penerbitan SHGB 54/0114 & SHGB No 0113 kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Herling Walangitan, SH, MH, mendatangi Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk menghadiri ekspose perkara atas undangan Irwasda Polda Sulut di bulan oktober 2024.

Dalam ekspose tersebut, Irwasda hanya membahas laporan polisi yang dibuat oleh PT Pathemang Dock Yard, yaitu LP No. 410. Sementara itu, lima laporan polisi yang diajukan oleh keluarga Wullur terkait dugaan pemalsuan data fisik & data yuridis oleh kepala kantor BON Bitung, tipidum penggelapan, hingga ancaman pembunuhan, diduga tidak diakomodasi tanpa alasan yang jelas.

Keluarga Wullur menuding Kepala Kantor BPN Kota Bitung menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 54/0114 atas nama PT Pathemang Dock Yard dengan dugaan pemalsuan data fisik dan yuridis. Bahkan, SHGB No. 00113 yang awalnya masih dalam bentuk draft, kini telah berubah menjadi sertifikat sah.

“Pada 5 dan 25 Juli 2024, sudah dua kali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN didampingi petugas Penyidik polres bitung dengan alasan penyelidikan. Namun, pengukuran tersebut gagal karena tidak ada pihak yg dapat mengetahui batas patok bidang tanah batas-batas tanah tidak sesuai dengan objek yang dipersengketakan dalam laporan polisi No. 410. Anehnya, saat ekspose perkara, sertifikat tanah tersebut sudah diterbitkan dan di-floating oleh BPN,” ujar Herling Walangitan.


Dugaan Keberpihakan Polres Bitung

Keluarga Wullur menilai Polres Bitung berpihak kepada PT Pathemang Dock Yard dan melakukan kriminalisasi dengan merekayasa administrasi penyelidikan & penyidikan terhadap Ibu Martha Wullur, seorang ahli waris berusia 64 tahun. Ia dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), perusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemerasan (Pasal 368 KUHP).

“Padahal, Ibu Martha tidak melakukan tindak pidana, yg meletakkan batu adalah keluarga wullur di bahu jalan tanah negara fasilitas umum, sebagai bentuk protes. Ini bukan delik aduan yang bisa dipidana. Anehnya, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang seharusnya diterbitkan sesuai Pasal yang dilaporkan, malah diubah tanpa dasar yang jelas,” lanjut Herling.

Berikut adalah lima laporan polisi keluarga Wullur yang hingga kini belum mendapat kejelasan hukum:

LP/B/540/VII/2024/SPKT/Polres Bitung (05 Juli 2024)

LP/B/634/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (06 Agustus 2024)

LP/B/636/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (08 Agustus 2024)

LP/B/639/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (09 Agustus 2024)

LP/B/663/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (18 Agustus 2024)

Seruan penindakan hukum secara tegas kepala kantor BPN kota Bitung & organ direksi PT Pathemaang selaku Mafia Tanah di Bitung

Keluarga Wullur meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harri Langie, untuk segera menindak mafia tanah yang diduga telah merampas hak masyarakat di Bitung. Mereka juga meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

“Kami hanya masyarakat kecil yang ingin keadilan. Tanah adat pasini milik keluarga Wullur telah dikuasai turun-temurun sejak 1923 dan dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi kini dirampas oleh oligarki dengan bantuan oknum di BPN,” tegas Herling.

Ia juga mengapresiasi perhatian dari Kompolnas, LPSK, serta rekomendasi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada Kementerian Agraria untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Negara ini adalah negara hukum. Polri seharusnya menjadi pengayom, bukan alat bagi pihak tertentu untuk mengkriminalisasi rakyat kecil,” pungkasnya.

Keluarga Wullur berharap kasus ini bisa dibuka secara transparan dan profesional agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
19/02/2025
(*** Tim Nina )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *