Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – kasus penganiayaan terhadap pekerja berinisial A D oleh boss PT Samerot Tri Putra Hendrik Mamuaya heboh grup sosial media FB. Dalam postingan tersebut, korban A D telah di pukuli H M dan di ancam akan dibunuh
Menurut A D kasus ini bukan hanya 1 kali terjadi, bahkan yang di perbuat oleh H M sebelum kasus dengan korban, sudah ada juga kasus yang sama dimana para pekerja sebelumnya diancam beliau
A D menuturkan saat dianiaya oleh H M waktu itu, beliau bersyukur sempat melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Kawangkoan, serta langsung menuju puskesmas terdekat untuk di visum/periksa. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan meminta APH menindak tegas oknum H M terkait insiden tersebut
Dalam postingan tersebut juga, A D meminta buat pihak kepolisian tolong di tindak lanjuti kasus ini. Agar pelaku H M mendapat hukum yang setimpal. Langkah ini diambil sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya
06/05/2024
( Stefanus )