Diduga Berlindung di Balik INKOPAD, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di HPT Ratatotok Kembali Disorot

SULUT – kibarindonesia.com – Belum lama setelah viralnya video seorang oknum anggota TNI dari Kodim 1309/Manado yang terlihat mencoba mengusir warga di lokasi tambang emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, kini muncul kembali dugaan keterlibatan oknum dan lembaga dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. 07/07/2025

Nama Sie Yuo Ho, warga keturunan Tionghoa yang kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang di Ratatotok, kembali disebut dalam laporan dugaan kegiatan PETI di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tepatnya di wilayah Pasolo, Linggoy, dan Limpoga, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini dan dilansir dari salah satu media online ketik24.com aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat seperti excavator, yang mengolah lahan-lahan hutan untuk mengeksplorasi material tanah mengandung emas. Di lokasi Pasolo, yang menurut informasi berada di atas lahan milik Jemy Mamentu, terdapat dua bak pengolahan besar yang diperkirakan mampu menampung ribuan kubik material.

Sie Yuo Ho disebut tidak sendiri. Ia dikabarkan menggandeng seorang yang dikenal dengan inisial MML alias Akun. Keduanya juga diduga mendapat perlindungan dari sebuah institusi, yakni Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (INKOPAD), meski belum ada pernyataan resmi dari pihak INKOPAD terkait dugaan penggunaan nama atau simbol mereka dalam aktivitas tersebut.

Keberadaan atribut INKOPAD di lokasi tambang memicu spekulasi bahwa aktivitas PETI tersebut mendapat “perlindungan” dari pihak-pihak tertentu. Sebelumnya, Sie Yuo Ho juga pernah disebut menggunakan jasa keamanan dari pihak kepolisian dalam aktivitas pertambangannya di Alason, Ratatotok, yang turut menyeret perhatian publik karena peristiwa penembakan terhadap Fredo Tongkotow, warga Minahasa Tenggara, oleh aparat Brimob Polda Sulut.

Peristiwa meninggalnya Fredo sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara. Lokasi kejadian disebut-sebut terkait dengan aktivitas pertambangan oleh pihak yang dikaitkan dengan nama Sie Yuo Ho. Publik sempat menduga ia akan dijadikan tersangka dalam penyelidikan Polda Sulut, namun nama yang akhirnya muncul di proses hukum adalah sosok bernama Yang Lin, memunculkan dugaan adanya praktik “tukar nama” atau pengalihan tanggung jawab.

Kini, meski sempat “menghilang dari radar”, nama Sie Yuo Ho kembali disebut dalam laporan aktivitas tambang ilegal di kawasan lindung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada proses hukum resmi yang menjeratnya.

Sementara itu, dilansir oleh salah satu media saat dikonfirmasi oleh media online Megamanado, pihak yang disebut sebagai MML alias Akun membantah keterlibatannya dalam aktivitas PETI tersebut.

“Saya tidak tahu menahu dan tidak ada kaitannya dengan yang dimaksud Sie Yuo Ho ini, apalagi terkait lahan di Pasolo dan Linggoy seperti yang disebutkan,” ujar MML melalui pesan singkat WhatsApp.

MML juga disebut-sebut pernah terlibat dalam kegiatan serupa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, meskipun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air dan udara akibat limbah berbahaya, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, praktik ilegal ini turut merugikan pelaku usaha tambang resmi yang telah mematuhi aturan dan mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, demi menjaga integritas penegakan hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Sulawesi Utara.
(Tim Nina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *