Minahasa Selatan – kibarindonesia.com – Dugaan penyelewengan dana revitalisasi sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Kali ini, Fredy Lengkong (FL) Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga kuat terlibat praktik korupsi anggaran revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) Republik Indonesia. Kamis 05/02/2026
Program revitalisasi sekolah yang sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan, justru disinyalir dijadikan ladang bancakan oleh oknum kepala sekolah berinisial FL, yang akrab disapa Freddy alias Jelly. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk SMKN 1 Tumpaan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Ironisnya, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Pernyataan mengejutkan datang langsung dari oknum kepala sekolah tersebut. Kepada wartawan, FL secara terbuka mengakui adanya keuntungan dari proyek revitalisasi.
“Memang proyek seperti ini tetap ada untung, siapa bilang tidak ada keuntungan,” ujar FL dengan nada arogan, beberapa waktu lalu.
Tak berhenti di situ, proyek revitalisasi tersebut juga diduga sarat praktik bagi-bagi keuntungan dan pungutan liar (pungli). Bahkan, menurut pengakuan FL sendiri yang terekam dalam video dokumentasi resmi wartawan, dana bantuan itu disinyalir mengalir ke sejumlah oknum yang mengaku berasal dari Dikda Sulut, orang dekat gubernur, hingga pihak yang mengklaim dari partai pengusung.
“Kita ada kasi 100 juta itu, dan yang memberikan itu panitia, bukan kita,” ujar FL, seolah berupaya melempar tanggung jawab kepada panitia pembangunan.
Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan. Pasalnya, secara struktural dan hukum, kepala sekolah merupakan Pengguna Anggaran (PA). Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah satu guru di SMKN 1 Tumpaan yang menyebut seluruh pengelolaan keuangan proyek berada di tangan FL.
“Dia semua yang atur itu doi (uang),” ungkap guru tersebut. Lebih mencengangkan lagi, FL secara terang-terangan mengklaim dirinya kebal hukum. Ia bahkan menyatakan tidak akan tersentuh proses hukum meski dugaan korupsi mencuat ke publik.
“Kalau bicara jalur hukum, terus terang kita nda akan mo kena,” katanya dengan penuh percaya diri.
Pernyataan arogan itu memunculkan dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi tindakan FL, sehingga yang bersangkutan merasa aman dari jerat hukum.
Situasi ini memicu desakan luas agar Polda Sulawesi Utara bertindak serius, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Apalagi, indikasi penyelewengan dana revitalisasi tidak hanya terjadi di SMKN 1 Tumpaan, melainkan disinyalir juga terjadi di sejumlah sekolah lain penerima bantuan serupa.
Banyak pihak kini mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Persoalan ini dinilai telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Daerah Sulut serta mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak siswa dan masa depan pendidikan di Sulawesi Utara. (*)





