Bitung – kibarindonesia.com – Polres Kota Bitung diminta periksa gudang yang diduga tempat penimbunan solar ilegal yang berada di wilayah kota bitung, jalan Dumais Girian Bawah kecamatan Girian. Berdasarkan investigasi awak media diduga gudang ini adalah tempat penimbunan solar ilegal dan diduga pula pemilik dari gudang ini bigboz IKENG dan pengelolah dana adalah ANJAS.
Marak-maraknya BBM Solar di wilayah Sulut akan tetapi bos mafia IKENG, ini tetap menjalankan aksinya untuk mengambil BBM Solar di SPBU,Di Kota Bitung diduga bos tersebut Memiliki PT.BERKAT SAHABAT PERSADA. Diduga tidak memiliki ijin angkutan trans portir BBM solar.
Dalam hal ini APH kususnya Polres Kota Bitung Jangan tutup mata atau membiarkan mafia di wilayah kota Bitung masih tetap menjalankan aksi-aksi meraka untuk mengambil BBM jenis Solar di SPBU
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M
27/05/2024
( ***Tim)





