MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, yang juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD, laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2026, serta penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela E. Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda, pejabat pemerintah daerah serta pejabat vertikal.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menjelaskan bahwa setelah penyampaian Perubahan KUA-PPAS oleh Gubernur, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut telah melakukan pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong pemerintah daerah terus mengoptimalkan potensi PAD melalui peningkatan tata kelola, pemanfaatan aset daerah, digitalisasi pelayanan dan sistem pemungutan, serta penguatan pengelolaan sumber-sumber PAD sesuai ketentuan.
Selain itu, Badan Anggaran juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan badan usaha milik daerah dan aset daerah agar kontribusinya terhadap PAD semakin optimal, sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Perhatian juga diberikan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk ketersediaan air bersih, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
“Banggar mendorong agar dukungan terhadap sektor pertanian menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi kondisi iklim dan kebutuhan masyarakat petani, melalui program yang dapat mendukung produktivitas, sarana produksi, sumber daya air serta peningkatan kapasitas masyarakat,” kata Silangen.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi pijakan dalam melakukan penyesuaian instrumen anggaran daerah.
Menurut Gubernur, perubahan anggaran perlu mempertimbangkan dinamika ekonomi makro, penyesuaian pendapatan daerah, efisiensi belanja serta kebutuhan pembangunan yang mendesak.
“Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka-angka rupiah dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan kita dalam menjawab tantangan perekonomian global maupun nasional,” ujar Yulius.
Ia menegaskan, arah belanja daerah perlu dibuat lebih terfokus, responsif dan tepat sasaran sehingga anggaran yang tersedia dapat mendukung program-program prioritas.
Pemerintah Provinsi Sulut, lanjutnya, berkomitmen menjaga disiplin anggaran dengan mengarahkan alokasi belanja pada program yang memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan infrastruktur strategis serta peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah akan berupaya memastikan penggunaan sumber daya keuangan dilakukan secara optimal dan menghindari pemborosan maupun tumpang tindih program.
Anggaran daerah juga diarahkan untuk mendukung perekonomian kerakyatan, termasuk penguatan UMKM, sektor pertanian, perikanan, pariwisata serta investasi daerah.
Dalam aspek tata kelola, Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sulut terhadap prinsip good governance dan clean government. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan Perubahan APBD, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami terus menjaga bahkan meningkatkan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian laporan pelaksanaan reses anggota DPRD Sulut dari masing-masing daerah pemilihan.
Gubernur menyebut reses merupakan instrumen penting bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur desa dan kelurahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan hasil reses tersebut tidak akan berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi akan diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Memasuki masa persidangan berikutnya, agenda pemerintah daerah dan DPRD Sulut juga akan semakin padat. Selain penyelesaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat agenda penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 serta pengawalan berbagai program strategis nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Gubernur mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD untuk menjaga komunikasi, kerja sama dan sinergi dalam menjalankan agenda pembangunan.
“Mari kita songsong masa persidangan ini dengan semangat kerja yang tinggi, kesungguhan niat, saling menopang, bekerja sama dan mendedikasikan diri demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Yulius.
Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses menuju penetapan Perubahan APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Substansi kesepakatan mencakup penguatan PAD, efisiensi dan penajaman belanja, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta dukungan terhadap sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Untuk konteks proses anggaran Sulut, dokumen resmi pemerintah daerah juga menempatkan KUA, PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagai bagian dari rangkaian dokumen penganggaran daerah.





