Ekspansi, Icon Residence Laikit, Berpotensi Banjir Bandang

oleh: Efraim Maramis Lengkong
(pemerhati lingkungan)

“Barangkali di sana ada jawabnya
Mengapa di tanahku terjadi bencana
Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita
Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita
Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang”.

Penggalan syair lagu “Ebiet G Ade”, terdengar bagaikan sembilu, menusuk sukma tak’ kala Banjir dan Longsor melanda Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, 09 Apr 2024 01:46 WIB, dipicu hujan dengan intensitas tinggi yang di wilayah Kabupaten Minahasa Utara khususnya di Kecamatan Likupang Selatan, Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori sehingga menyebabkan bencana banjir, longsor dan pohon tumbang.

Berdasarkan laporan dari Pusdalops BNPB sebanyak 268 Kepala Keluarga atau 1.071 jiwa terdampak dan 154 Kepala Keluarga atau 615 jiwa mengungsi. Dampak banjir setinggi 70 cm menyebabkan 422 unit rumah terendam, dan 1 fasilitas Pendidikan rusak berat. Sementara itu wilayah terdampak banjir meliputi empat Kecamatan, dan 21 Desa terdampak. Desa Rinondoran, Maen, Likupang Satu, Winuri, Kampung Ambong, Sarawet, Pinenek, Kokoleh Dua, Marinsow di Kecamatan Likupang Timur.

Desa Maliambao, Termal dan Munte di Kecamatan Likupang Barat. Desa Paslaten, Batu dan Kaweruan di Kecamatan Likupang Selatan. Desa Bulo, Pontoh, Talawaan Atas, Lansa,Talawaan Bantik, dan Tiwoho di Kecamatan Wori.

Tak’ terbantahkan bahwa banjir yang terjadi di Kabupaten Minahasa utara tidak lepas dari akibat “tambang” dan pembangunan perumahan secara besar-besaran.

Seperti apa yang oleh
koordinator Jaringan Tambang (JATAM) Merah Johansyah,
“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tidak akan bisa berdampingan”.

Pembangunan rumah dari developer secara masif dan terstruktur dalam memainkan instrumen antara “pemberi ijin dan penerima ijin” tanpa pengkajian AMDAL berpotensi banjir dan hancur infrastruktur suatu wilayah.
Semakin banyak prosentase lahan yang terbangun, maka konsekuensi yang timbul adalah keberadaan ruang terbuka hijau menjadi semakin sempit.

Dalam pengamatan penulis, ekspansi PT. CORSA KARYA MANDIRI “Icon Residence Laikit” yang berlokasi di desa Laikit Kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara seluas 177.200 m², dalam melebarkan pembangunan perumahan, berpotensi banjir bandang yang akan menimpa, desa Matungkas- Laikit dan Dimembe hal ini dapat dibuktikan setiap hujan deras ketiga desa “teranak” tersebut banyak menerima hadiah sampah plastik, pempers dan lumpur.

Sebagai mana yang dikatakan oleh Hukum Tua Matungkas ‘Novita Tangkudung’. Saat ditanya apakah di desa Matungkas pernah banjir ? Movie sapaan akrab hukum tua mengatakan “adoh bapak kalu ujang keras koman banjir no ” Begimana “kwa nda mo banjir itu jalan air, dibelakang kantor pemadam dorang so tutu’, kita ley heran ada tu perumahan kita nda tanda tangan kage kage so ba bangun, sama ley dengan itu perumahan di muka sana (sambil menunjukkan, red) itu jalan aer dorang so tutup. Ditambahkannya, yaa ini kasiang torang kurang dapa warisan dari yang lalu, sesalnya.

Mirisnya hukum tua desa tetangga melaporkan kepada bupati bahwa tidak pernah banjir,
“Kuntua bilang nda pernah banjir, Kita jadi bingo” Kata Bupati memakai bahasa Manado
11/04/2024

( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *