Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Proyek Dinas PUPR Provinsi Sulut, peningkatan ruas jalan Desa Tateli – Agotey – Kakaskasen anggaran dana PEN Rp 16.250.528.895.04 yang dikerjakan oleh PT Moraya Bangun Sakti Tahun 2021 yang sempat viral di media masa dan FB akhirnya terbongkar, seorang warga Desa Koha yang meminta namanya dirahasiakan awak media, menjelaskan bahwa pengaspalan jalan yang di kerjakan, oleh kontraktor kala itu saat hujan keras.
“Saya ingat betul waktu itu malam hari, saya dengan suami saya kala itu mau pulang Koha tapi hujan, karena itu kami memakai mantel hujan dan berjalan berlahan karena pandangan kami terhalang. Dan saya melihat sendiri bahwa pekerjaan yang di kerjakan kontraktor pada malam itu memang hujan. Saya juga punya buktinya karna paitua bilang coba video dorang ada kerja saat hujan karena menurut beliau itu tidak boleh,” ucap nara sumber

Hal serupa juga di dapati di lapangan saat awak media kelokasi. Jalan yang baru di kerjakan Tahun 2021 seharusnya saat ini masih bagus dan layak tapi karena diduga pekerjaannya saat hujan lebat, tidak sesuai spek sehingga saat ini jalan yang menghubungkan Desa Tateli – Koha tersebut bergelombang dan banyak retakan sehingga sudah banyak memakan korban kecelakaan.
Pada umumnya aspal tidak bisa dipasang saat hujan. Hal ini karena campuran aspal mengandung minyak, dan minyak serta air hujan, bereaksi ketika bersentuhan dengan minyak itu tidak senyawa sehingga aspal tersebut tidak mengikat
Ketika hujan bersentuhan dengan aspal segar, hal ini menyebabkan minyak naik ke permukaan, sehingga mempengaruhi waktu pengeringan dan hasil akhir. Jika aspal diaspal saat hujan dapat menurunkan kualitas aspal secara keseluruhan dan tidak dibenarkan
Hujan juga membahayakan stabilitas lapisan tanah bawah. Jika tanahnya basah, tanahnya menjadi lunak, sehingga permukaannya tidak bagus untuk diaspal. Kita membutuhkan permukaan yang kuat dan stabil sebelum memasang aspal . Hal ini juga berlaku jika hujan turun selama beberapa hari berturut-turut.

Terkait permasalahan tersebut masyarakat pengguna jalan mengeluhkan pembangunan jalan sehingga sering terjadi kecelakaan. Salah seorang warga Tateli sebut saya pak Sony yang kebetulan melintasi jalan tersebut saat di minta tanggapan mengatakan,”saya atas nama warga Tateli yang setiap hari bolak balik karena profesi saya seorang tukang ojek, meminta Dinas PUPR Provinsi, Pejabatat pembuat komitmen (PPK) Turis Mentang kala itu dan pihak Kontraktor PT Moraya Bangun Sakti agar bertanggung jawab karena telah merugikan uang Negara,” ucap pak Sony
Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah untuk memperbaiki jalan yang rusak itu, jelas melanggar kontrak karena pekerjaannya dikerjakan malam hari dan saat berhujan sehingga umur jalan belum sampai beberapa tahun sudah rusak sehingga pihak kontraktor diduga melanggar hal yang telah disepakati
Karena pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dapat merugikan negara, maka pengusaha tersebut dapat dijerat melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akhirnya Masyarakat pengguna jalan terlebih kusus masyarakat Desa Tateli – Koha – Agotey meminta BPK, Inspektorat Provinsi dan APH memeriksa semua instansi yang bekerja saat itu, Seperti Alex Watimena yang saat itu menjabat Kadis PUPR Provinsi, PPK Turis Mentang terlebih kontraktor PT Moraya Bangun Sakti yang di duga mengerjakan jalan tidak sesuai spek, secara sembarangan. Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Ini adalah sanksi bagi pelanggar hukum dan untuk membuat efek jera bagi para terduga kontraktor nakal
17/04/2024
(*** Tim )





