Sulut – kibarindonesia.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Talaud berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Jumat, 21 November 2025. Ia diduga terlibat korupsi pada paket pengadaan barang/jasa dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di instansi yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Talaud, Edwin Ignatius Beslar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Bryan Saputra Tambuwun, menyampaikan bahwa status tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN-312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 serta PRINT-250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025.
Dalam konstruksi awal perkara, JM diduga mengatur proses pemilihan penyedia untuk paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa JM meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan tersebut. Ia kemudian meminta pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
CV Eljjreh akhirnya dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada pejabat pengadaan, tindakan yang kini menjadi bagian dari fokus penyidikan.
Kejaksaan menegaskan proses pendalaman perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (*)





