Kepemimpinan Dirut Perumda Pasar Manado Lucky Senduk Dikritik, Kontribusi PAD Dinilai Tidak Maksimal

Manado – kibarindonesia.com – Kepemimpinan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado, Lucky Senduk, kembali mendapat sorotan.

Salah satu Sorotan datang dari Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengkritik kinerja perusahaan daerah tersebut, yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Utara dalam laporan tahun anggaran 2023 menemukan bahwa PD Pasar Kota Manado masih mengalami kerugian meskipun telah menerima investasi besar dari Pemerintah Kota Manado.

Hingga 31 Desember 2023, Pemkot mencatat saldo investasi jangka panjang sebesar Rp.244,6 miliar, dengan penyertaan modal terbesar–Rp.130,3 miliar–dialokasikan ke PD Pasar Kota Manado.


Namun, perusahaan tersebut belum menunjukkan kinerja yang sejalan dengan besarnya investasi yang diberikan.

PD Pasar Kota Manado yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, laporan keuangan audited menunjukkan pendapatan rata-rata tahunan sebesar Rp.36,9 miliar, tetapi tetap mencatat kerugian hingga Rp1,0 miliar.

Kerugian ini berdampak pada ketidakterpenuhinya kewajiban perusahaan dalam menyetorkan 40% laba bersihnya ke PAD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013.

Bahkan, nilai investasi pemerintah kota pada PD Pasar Kota Manado mengalami penurunan sebesar Rp.462,7 juta pada tahun 2023.

Selain itu, beban operasional perusahaan meningkat signifikan tahun lalu. Biaya yang membengkak mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jasa profesional, utilitas, perbaikan aset, perjalanan dinas, serta sumbangan dan pengendalian inflasi.

Beban ini semakin membebani keuangan PD Pasar Kota Manado, sehingga memperkecil peluang perusahaan untuk menyumbang ke PAD.

Renovasi Pasar Bersehati yang didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp.59,9 miliar–bagian dari total pinjaman Rp.203,9 miliar–juga dinilai memperberat kondisi keuangan daerah.

Pinjaman ini tidak hanya membebani PD Pasar Kota Manado, tetapi juga menambah tekanan terhadap anggaran Pemerintah Kota Manado akibat biaya bunga, provisi, dan biaya pengelolaan yang signifikan.

Temuan BPK juga menyoroti kurangnya kebijakan pengelolaan investasi yang jelas dan terukur dari Pemerintah Kota Manado.

Hingga saat ini, Pemkot belum memiliki perkiraan kontribusi PAD dari investasi yang diberikan ke PD Pasar Kota Manado.

Selain itu, Direksi PD Pasar Kota Manado disebut tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan kepada Wali Kota Manado dan DPRD.

Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas manajemen PD Pasar Kota Manado dalam mengelola keuangan dan investasi yang telah digelontorkan.

Kritik kepada kepemimpinan Lucky Senduk pun semakin deras, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah yang berperan penting dalam perekonomian Kota Manado.
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *