Diduga ada indikasi Bisnis Dalam Penyaluran CSR di BANK BUMN Sulut, Tanggung Jawab Sosial dan Kewajiban Perusahaan, Dipertanyakan LSM RAKO:

Sulut – kibarindonesia.com – Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial suatu Perusahaan yang berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT sendiri maupun masyarakat sekitar pada umumnya sering kali disalah gunakan oleh Perusahaan tersebut

Hal tersebut berdasarkan kajian awal Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM RAKO
yang menemukan indikasi adanya dugaan motif bisnis dalam penyaluran CSR di beberapa Bank BUMN yang ada di Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) 21/02/2025

Seperti, pengelolaan dana CSR yang diduga dilakukan melalui program Kredit dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Ini jelas melanggar UU.

Corporate Social Responsibility (CSR) yang berorientasi bisnis bisa melanggar undang-undang jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, CSR diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.

CSR harus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan sekadar strategi bisnis untuk keuntungan perusahaan.

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pasal 15(b) mengharuskan investor untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.

3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

CSR tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis perusahaan, tetapi harus berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan.

Jika CSR digunakan hanya sebagai strategi pemasaran tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau lingkungan, bisa dianggap menyalahi regulasi. Bahkan, jika CSR dijadikan alat untuk kepentingan bisnis tertentu, seperti pencucian uang atau manipulasi pasar, bisa terkena sanksi hukum

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar menjalankan program CSR sesuai peraturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas. Untuk itu LSM RAKO akan segera merampungkan hasil temuan untuk di laporkan ke KPK.
( *** Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *