Minahasa Tenggara — kibarindonesia.com – Warga Kabupaten Minahasa Tenggara, khususnya di Kecamatan Ratatotok, mempertanyakan legalitas keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Mr. Zhong yang diduga bekerja di area tambang Pasolo. Publik mencurigai bahwa izin tinggal dan izin kerja yang dimiliki Mr. Zhong beserta para pekerja asing lainnya telah kedaluwarsa, namun aktivitas penambangan tetap berjalan.
Senin 17/11/2025
Lebih jauh, masyarakat menilai para tenaga kerja asing (TKA) ini terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang saat ini berlangsung secara masif dan terorganisir. Keberadaan mereka juga disebut-sebut mempekerjakan sejumlah TKA lain, sehingga memicu desakan warga agar instansi terkait segera memulangkan seluruh pekerja asing tersebut.
Informasi di lapangan menyebutkan, sebagian TKA tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan bahkan hanya menggunakan visa wisata untuk bekerja di lokasi tambang. Aktivitas harian mereka yang menggunakan penerjemah saat berkomunikasi dengan warga semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen kerja resmi tidak dimiliki.
Selain itu, mereka juga diduga belum mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) syarat utama yang wajib dilengkapi sebelum pengajuan Visa Kerja C312. Tanpa RPTKA dan kelengkapan dokumen seperti surat jaminan, paspor, bukti finansial penjamin, hingga Exit Re-Entry Permit (ERP), aktivitas kerja TKA dinyatakan ilegal.
Warga menyebut aktivitas tambang ilegal yang dieksploitasi oleh orang asing di Ratatotok diduga dilindungi oleh praktik pemberian upeti. Hal ini membuat kegiatan PETI tetap berjalan mulus tanpa disentuh aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.
“Ini merugikan negara triliunan rupiah, baik dari kerusakan lingkungan maupun hilangnya pendapatan pajak dan royalti,” tegas salah seorang warga. Ia menambahkan bahwa manfaat ekonomi pun sama sekali tidak dirasakan masyarakat lokal karena kegiatan ini berada di luar mekanisme formal.
Lokasi pertambangan yang sebelumnya digunakan warga untuk menambang tradisional dan berkebun kini disebut telah dikuasai para “cukong” berkantong tebal, sebagian besar berasal dari luar negeri. Keadaan ini menyebabkan keresahan sosial dan konflik kepentingan di masyarakat.
Maraknya tambang ilegal di Sulawesi Utara, termasuk Ratatotok, kini menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar aktivitas tambang ilegal segera dihentikan karena menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
Masyarakat menilai pernyataan presiden itu harus segera ditindaklanjuti secara konkret melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI–Polri, serta kementerian teknis.
Dugaan lain yang mencuat adalah adanya perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA tetapi tidak melaporkan jumlah tenaga kerja ke Pemerintah Kecamatan Ratatotok maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Tenggara. Hal ini bertentangan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Para pemerhati hukum mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, pihak Imigrasi, dan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. “Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut kedaulatan hukum. Tidak boleh ada pihak asing yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat lokal,” ujar seorang aktivis hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait. Wartawan juga kesulitan meminta klarifikasi dari pihak Mr. Zhong, karena diduga beliau tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, walaupun sudah ada upaya konfirmasi melalui chat WhatsApp
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas pemerintah apakah benar-benar menindak pelanggaran yang terjadi, atau justru membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut. (Tim)





