LSM RAKO Sorot Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Dana CSR oleh Sejumlah BANK BUMN di Sulut yang Melanggar Aturan

Sulawesi Utara – kibarindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mengungkap adanya potensi maladministrasi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah bank BUMN di Sulawesi Utara. Temuan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam praktik penyaluran dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan lingkungan, namun justru dialihkan ke lembaga negara dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua LSM RAKO menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran serta kurangnya transparansi dalam penggunaan dana CSR oleh beberapa bank pelat merah. “Kami menemukan bahwa dana CSR disalurkan untuk membantu pemerintah daerah, bahkan ada yang diberikan kepada lembaga negara dan APH. Ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum

LSM RAKO menyoroti beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar dalam praktik ini, di antaranya:

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74 menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, dana CSR harus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan bagi lembaga negara atau APH.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Jika dana CSR diberikan kepada APH atau lembaga negara dalam bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

3. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa CSR harus difokuskan untuk kepentingan sosial, bukan untuk kepentingan institusi pemerintahan atau aparat hukum.

Potensi Konflik Kepentingan dan Maladministrasi

Selain berpotensi melanggar hukum, penyaluran CSR kepada APH juga dapat memicu konflik kepentingan. Independensi lembaga penegak hukum bisa terganggu jika menerima bantuan dari korporasi yang seharusnya mereka awasi.

“Ketika APH menerima CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah hukumnya, ada potensi konflik kepentingan yang bisa memengaruhi netralitas dalam penegakan hukum. Ini sangat berbahaya bagi prinsip good governance,” tegas Ketua LSM RAKO.

LSM RAKO merekomendasikan agar penyaluran dana CSR dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, seperti melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil atau lembaga sosial yang kredibel.

LSM ini juga mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana CSR di Sulawesi Utara guna memastikan tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Apakah dana CSR di Sulut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, atau justru menjadi celah bagi kepentingan pihak tertentu?
15/02/2025
( *** Tim.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *