Manado – kibarindonesia.com – Sejumlah Karyawan PD Pasar Manado yang saat ini berganti nama menjadi, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Pasar Manado yang diberhentikan secara sepihak mendesak, Kapolda Sulawesi Utara melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulut untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk.
Desakan ini muncul setelah Lucky Senduk diduga tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrimsus Polda Sulut. Pemanggilan tersebut terkait laporan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian pegawai PD Pasar Manado.
Salah satu pegawai yang dirumahkan, Roy Budiman, menyatakan bahwa mereka meminta Polda Sulut bertindak lebih tegas dalam menangani perkara ini. 15/02/2025
“Kami mendesak Irwasda Polda Sulut untuk mengawasi dan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Roy Budiman kepada media.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Irwasda Polda Sulut melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus ini, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di Unit Tipikor Reskrimsus Polda Sulut.
2. Evaluasi proses pemanggilan Dirut PD Pasar Manado yang diduga sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa kejelasan.
3. Memastikan kelanjutan proses hukum dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
4. Mengusut dugaan keterlibatan jajaran direksi lainnya dalam kebijakan yang dinilai merugikan pegawai PD Pasar Manado.
Roy Budiman juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum dan melaporkan kasus ini hingga ke Kapolri serta Irwasum jika tidak ada perkembangan yang jelas.
“Kami ingin kepastian hukum. Kami percaya Polda Sulut mampu menegakkan supremasi hukum tanpa intervensi atau perlakuan khusus kepada siapa pun,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian, untuk membuktikan bahwa hukum masih berfungsi dan tidak tebang pilih. Karyawan berharap ada langkah konkret dalam menangani masalah di PD Pasar Manado karena jika dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas aparat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulut.
( *** Tim )





