Merugikan Negara dan Rusak Lingkungan, Nama Mantan Anggota DPRD Mitra DM Ikut Terseret Sebagai Pelaku PETI Ratatotok

Minahasa Tenggara – kibarindonesia com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), saat ini semakin meresahkan. Terbaru ada tiga nyawa melayang akibat perebutan batas lahan. Polres Mitra telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski nyawa sebagai taruhan dan dampaknya nyata mulai dari kerusakan lingkungan, sengketa lahan, hingga kebocoran pendapatan negara praktik ilegal ini justru terkesan bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum yang serius. Kamis 08/01/2026

Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Dekker Mamusung, yang diketahui sebagai Sekertaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara sekaligus mantan anggota DPRD Mitra periode 2019–2024. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Dekker diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal di Ratatotok.

Tak hanya itu, ia juga dikabarkan kerap menimbun BBM ilegal jenis solar di kediamannya di Desa Buyat, yang diduga kuat dijadikan lokasi penyimpanan (gudang) untuk bahan bakar excavator pendukung operasional PETI di berbagai lokasi, termasuk penyimpanan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Pertanyaan besar pun mengemuka
dari mana asal BBM solar tersebut?
siapa yang memasok sianida zat berbahaya yang penggunaannya sangat ketat dan diawasi negara?

Fakta di lapangan menunjukkan, alat berat jenis excavator yang digunakan di kawasan PETI Ratatotok diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu. Kelangkaan solar subsidi di masyarakat justru berbanding terbalik dengan maraknya aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal.

Kondisi ini menguatkan dugaan maraknya mafia BBM subsidi, yang menjadi salah satu faktor utama mengapa PETI di Ratatotok tetap hidup dan berkembang. Jika berkunjung langsung ke Ratatotok, kerusakan lingkungan terlihat nyata. Hutan dan perkebunan milik warga diratakan demi kepentingan segelintir cukong tambang, tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Ironisnya, penambang tradisional justru terpinggirkan, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak-pihak yang beroperasi tanpa izin dan tanpa tanggung jawab hukum.
Situasi ini memunculkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dan terukur untuk menghentikan praktik yang jelas-jelas melanggar hukum.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum. Pembiaran terhadap PETI, sengketa lahan, penggunaan alat berat ilegal, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi adalah tamparan keras terhadap supremasi hukum.
Aktivitas PETI di Ratatotok bertentangan dengan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Negara Rugi Triliunan Rupiah
Dampak PETI bukan sekadar lokal, melainkan kerugian negara dalam skala seperti hilangnya pajak dan royalti, karena penambang ilegal tidak menyetor kewajiban kepada negara. Kerugian ekonomi daerah, sebab aktivitas ilegal tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
Kerusakan lingkungan permanen, yang biaya pemulihannya jauh lebih besar dari keuntungan yang diambil para pelaku.

Kini, tambang ilegal Ratatotok telah menjadi sorotan nasional. Tekanan publik semakin kuat agar APH bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum politik Dekker Mamusung dan jaringan mafia BBM serta bahan kimia berbahaya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *