Manado – kibarIndonesia.com – Praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam publik di Kota Manado. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang wanita paruh baya yang dikenal luas dengan sapaan “Mami” atau “Nini”, yang oleh sejumlah kalangan dijuluki sebagai “Ratu BBM Ilegal Kota Manado.”
Nama Nini mencuat setelah beberapa media online mengangkat dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal pengumpulan dan distribusi solar subsidi. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah SPBU di wilayah Kota Manado dan sekitarnya. Minggu 20/07/2025
Lokasi lama tempat Mami beroperasi disebut berada di Kampung Jawa, tepatnya di samping Gereja GPDI Patmos. Di lokasi tersebut, aktivitas curah BBM ilegal diduga pernah berlangsung cukup intens. Namun, menurut sumber internal, tempat penampungan kini telah dipindahkan ke rumah sopir pribadi Mami, sementara sebuah gudang baru di depan SPBU Desa Pineleng diduga menjadi titik penimbunan berikutnya.
“Mereka sudah pindahkan lokasi. Sekarang salah gudang ada di depan SPBU Pineleng, dan rumah salah satu sopir beliau namun untuk lakasinya belum kita ketahui, paling bagus ikuti mobilnya jika sudah keluar SPBU. Tapi operasinya masih jalan terus dan lancar. mami ini memang pinter dan licin bagai belut karena selama ini praktek ilegalnya berjalan aman tampah tersentuh APH,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Modus yang digunakan disebut cukup terorganisir. Mami diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari berbagai SPBU di Kota Manado menggunakan tujuh unit kendaraan tua seperti bus dan beberapa dump truck, yang sebagian besar disewa untuk keperluan operasional harian.
Sumber menyebut bahwa armada milik Mami ini kerap mengisi BBM berulang kali dalam sehari, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya dengan modus kendaraan “tapping” atau siluman, untuk menghindari deteksi pengawasan dengan dan diduga berganti balkot
Menyusul terungkapnya praktik ini, desakan keras disuarakan publik dan sejumlah aktivis agar Polda Sulawesi Utara, melalui Polresta Manado, segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan SPBU dan jaringan ilegal di balik aktivitas tersebut.
“Jika terbukti SPBU sengaja melayani armada milik Mami secara ilegal, maka harus ada sanksi administratif maupun pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap praktik semacam ini,” tegas salah satu pemerhati kebijakan energi di Sulut.
Mereka juga meminta agar SPBU dilarang keras menerima mobil-mobil pengangkut BBM ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan Mami. Jika tidak ditertibkan, praktik ini akan terus merugikan negara dan masyarakat, khususnya pengguna BBM subsidi yang sah.
Penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian negara dan ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka keberadaan mafia BBM di Kota Manado akan menjadi ancaman serius bagi stabilitas energi nasional, sekaligus memperburuk ketidakadilan distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. APH, Negara tidak boleh kalah. Tegakkan hukum, demi keadilan dan kelangsungan hidup rakyat kecil.
(Tim)





