Manado – kibarindonesia.com – Pelayanan Pemerintah ataupun setiap Instansi merupakan tugas yang hakiki dari pada sosok aparatur sebagai Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar urusan setiap anggota masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengayomi dan melayani masyarakat merupakan fungsi utama penyelenggaraan Pemerintahan atau setiap Instansi baik Negeri ataupun Swasta. Maka fungsi utama setiap Instansi tersebut adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan Negeri dan swasta adalah pengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun terkadang masyarakat seringkali dihadapkan dengan pelayanan yang buruk dan tidak menyenangkan, Seperti yang dialami oleh salah seorang warga Kecamatan Tuminting Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara. Yang berinisial (KD) yang hendak berurusan dengan Mandiri Tunas Finance Cabang Manado, senin (22/09/2025) sekira Pukul 15:30 WIB.
Dimana sebelumnya Bapak Kis (KD) akan melakukan Pelunasan unit mobil Daihatsu Terios All-new DB 1943 LP di Mandiri Tunas Finance. dan menghubungi Bapak Irfan.
Setelah terjadi pembicaraan, nasabah mencoba melakukan penawaran alias pelayanan Khusus dua pekan lalu, di setujui oleh pak irfan, dan kami di suruh menunggu jawaban dari Kantor pusat.
Minggu berjalan, pihak nasabah mencoba menghubungi bapak irfan melalui HP di sertai pesan singkat di Whatsup tidak ada jawaban, kami nasabah mencoba ke kantor, menanyakan hal tersebut, tapi pihak karyawan selalu bilang hubungi aja Pak Irfan.
Sudah dua minggu kami bolak balik tidak ada realisasi dari kantor, sehingga kami mencoba menghubungi perwakilan Pimpinan Kantor Pusat Mandiri Tunas Finance di Ktr cabang Manado Bapak Dede, tapi sama juga beliau hanya bilang hub aja pak irfan, karena Pak irfan yg lebih berkompeten dalam masalah ini.
Pak Dede mengatakan Solusinya Dibayar pak,
Kalaupun mau di bantu buat pengurangan denda itu ada ketentuannya,
Berarrti harus sesuai ketentuan pak
Denda ini kan sifatnya tidak ada dari awal, karena kelalaian customer sampai denda ada kan.
Kebijakan dari kantor bisa d bantu pengurangan tapi sesuai ketentuan,
Mungkn bgtu pak solusi dari saya,
Kalau langsng di bayar, langsng keluar BPKB, tidak ada yg mempersulit pak, “Kata Pak Dede” Kami pihak konsumen menerima apa yg di sampaikan Pak Dede tapi sangat di sayangkan pihak Finance Pak Irfan tidak mau mengkonfirmasi balik kepada Konsumen.
Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut Bapak Hendra Tololiu, SE, CPLA sangat menyayangkan pihak Finance dalam pelayanan tersebut.
Harusnya pelayanan prima lebih di utamakan kepada Masyarakat, bukan mempersulit atau terkesan membiarkan dalam masalah tersebut.
Kita harus tahu bersama bahwa Konsumen atau Nasabah itu punya itikad baik, walaupun dalam riwayat pelunasan masih ada kelalaian atau tunggakan, tapi ada upaya inisiatif ingin melunasi semua tunggakan alias pelunasan, dan ini tidak di respon baik alias tidak layani sebagaimana mestinya oleh pihak Finance.
Hal ini, kami dari PPWI Sulawesi Utara, akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman, akan melaporkan masalah ini, Ungkap Hendra. (Tim)