Pemecatan 11 Karyawan di PT. SKJ Tampa Pesangon, Menuai Sorotan Publik

Minahasa – kibarindonesia.com – Pemecatan sepihak terhadap 11 karyawan yang bekerja sebagai sopir di PT. Sederhana Karya Jaya ( SKJ ) yang berlokasi di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, menuai kontroversi. Karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 9 tahun ini dipecat tanpa menerima pesangon, menimbulkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan

Terkait permasalahan tersebut ke- sebelas karyawan bersama Ormas Laskar Manguni Indonesia ( LMI ) sudah pernah melakukan aksi demontrasi karena karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) merasa dirugikan, apa lagi tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Menurut mereka, pemecatan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberian pesangon, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saya sudah bekerja hampir 10 tahun, tetapi tiba-tiba saja kami dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Para karyawan yang dipecat ini berencana untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. LMI melalui Ketua DPD Manado, Tonaas Wens Boyangan pada kesempatan yang lalu, saat di wawancara mengatakan, “selain pemecatan secara sepihak dan tidak adanya pesangan, PT SKJ juga diduga memberikan gaji di bawa UMP dan itu merupakan tindak pidana,” Tegas Tonaas Wens

Mereka berharap pemerintah daerah dapat memediasi kasus ini dan membantu mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk menghubungi serikat pekerja dan mencari bantuan hukum untuk menuntut keadilan.

Langkah-langkah yang dapat diambil oleh karyawan dalam menghadapi kasus ini meliputi, melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Mengajukan pengaduan resmi agar pemerintah daerah dapat memediasi kasus ini. Menghubungi Serikat Pekerja: Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, mereka bisa mendapatkan bantuan advokasi dan hukum.

Konsultasi dengan Pengacara: Meminta bantuan hukum untuk memahami hak-hak mereka dan langkah hukum yang bisa diambil. Mengumpulkan Bukti dan Saksi: Mendokumentasikan semua bukti terkait pekerjaan dan pemecatan, termasuk kontrak kerja, surat pemecatan, dan komunikasi dengan perusahaan.

Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI. Selain langkah-langkah tersebut, karyawan juga berencana mengadukan kasus ini ke Ombudsman atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

Menggunakan media untuk mengangkat kasus ini juga dipertimbangkan sebagai upaya untuk mendapatkan perhatian publik dan menekan perusahaan agar menyelesaikan masalah ini secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SKJ hanya mengatakan akan memberitahukan hal tersebut kepada Boss. Terkait tuduhan pemecatan sepihak ini, karyawan yang di-PHK berharap adanya penyelesaian yang adil dan pemenuhan hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
29/05/2024
( Stefanus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *