Pentingnya Kamtibmas, Desa Matani Bahas Melalui Musdes 2026

MINAHASA SELATAN – Pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Desa (Musdes) Matani 2026, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Agenda yang digelar pada Jumat, 15 Agustus 2025 ini dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga.

Penjabat Hukum Tua (Pj Kumtua) Matani, Hanny Liwe, menegaskan bahwa Musdes kali ini bersifat mendesak. Pasalnya, akhir-akhir ini warga banyak mengeluhkan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas, mulai dari pencurian hasil kebun, hingga keributan malam hari yang mengganggu ketenangan masyarakat.

“Ada yang sering berteriak-teriak tengah malam ketika masyarakat sudah beristirahat. Bahkan, pernah hampir terjadi bentrokan fisik antarwarga. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan, sehingga kami segera mengambil langkah lewat Musdes agar ada payung hukum yang jelas,” ujar Hanny Liwe saat diwawancarai awak media Citawaya.id.

Keluhan serupa datang dari beberapa warga yang enggan disebut namanya. Mereka mengaku resah dengan maraknya pencurian, khususnya buah kelapa, yang nilainya semakin tinggi di pasaran. “Harga kelapa memang lagi bagus, tapi kalau dibiarkan dicuri terus, masyarakat pasti rugi besar,” kata salah seorang warga.

Hanny Liwe menilai, jika pencurian dan gangguan ketertiban terus berlanjut, hal itu berpotensi menciptakan ketidaknyamanan dan mengganggu harmoni sosial. Karena itu, melalui Musdes, pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat sepakat untuk merumuskan aturan serta ketentuan tegas yang menjadi dasar penanganan masalah Kamtibmas di Desa Matani.

“Saya sangat mengapresiasi jalannya Musdes ini. Dengan adanya kesepakatan bersama, kita bisa menciptakan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, tapi harus bersama BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menjaga keamanan di lingkungan kita,” pungkas Pj Kumtua Matani.

SM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *