MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Gedung Rakyat, Kairagi, Manado, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen, didampingi Wakil Ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, SE dan Stella Runtuwene, A.Md.Sek. Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, jajaran Forkopimda, pejabat Pemprov Sulut dan instansi vertikal turut hadir dalam agenda tersebut.
Selain penandatanganan Perubahan KUA-PPAS, paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD), laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga 2026 dari lima daerah pemilihan, serta penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan berikutnya.
DPRD Tekankan Optimalisasi PAD
Ketua DPRD Sulut Andy Silangen mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut telah melakukan pembahasan terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2026.
Salah satu perhatian DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut diarahkan melalui perbaikan tata kelola, pemanfaatan aset daerah, digitalisasi pelayanan dan sistem pemungutan, serta penguatan pengelolaan sumber-sumber PAD sesuai ketentuan.
Banggar DPRD Sulut juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan badan usaha milik daerah dan aset pemerintah daerah agar dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan.
Tidak hanya soal pendapatan, DPRD turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama ketersediaan air bersih, termasuk bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Sektor pertanian juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
“Banggar mendorong agar dukungan terhadap sektor pertanian menjadi perhatian, terutama dalam menghadapi kondisi iklim dan kebutuhan masyarakat petani, melalui program yang dapat mendukung produktivitas, sarana produksi, sumber daya air serta peningkatan kapasitas masyarakat,” kata Silangen.
Gubernur: Perubahan Anggaran Bukan Sekadar Angka
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus mengatakan Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Yulius, perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen fiskal, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan strategi pembangunan dengan kondisi ekonomi global dan nasional.
“Perubahan anggaran bukan sekadar kalkulasi angka-angka dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan daerah dalam menjawab dinamika serta tantangan perekonomian global maupun nasional,” tegas Yulius.
Pemerintah Provinsi Sulut menyatakan arah belanja daerah akan difokuskan pada program prioritas, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan infrastruktur strategis serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pemprov juga menekankan optimalisasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan maupun tumpang tindih program. Sektor UMKM, pertanian, perikanan, pariwisata dan investasi daerah disebut sebagai bagian dari sektor yang perlu mendapatkan dukungan dalam penguatan perekonomian masyarakat.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga menyatakan komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Reses Jadi Bahan Perencanaan
Paripurna juga menjadi momentum penyampaian hasil reses anggota DPRD Sulut dari masing-masing daerah pemilihan.
Gubernur menyebut reses memiliki fungsi penting karena menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di lapangan.
Aspirasi yang dihimpun melalui reses mencakup kebutuhan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Reses adalah instrumen demokrasi yang sangat vital. Melalui momentum ini, para wakil rakyat turun langsung menyapa, mendengarkan, dan mengartikulasi harapan masyarakat secara presisi,” ujar Yulius.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan hasil reses akan menjadi salah satu bahan dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Agenda Anggaran Berikutnya
Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, tahapan selanjutnya berkaitan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD juga menghadapi agenda penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta pengawalan program strategis nasional dan prioritas pembangunan daerah.
Dalam perkembangan berikutnya, Pemprov Sulut menyebut perubahan postur APBD 2026 antara lain dipengaruhi penyesuaian ruang fiskal setelah finalisasi SiLPA 2025 oleh BPK RI, perubahan Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. Prioritas anggaran juga mencakup pemenuhan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta rasionalisasi anggaran dari program yang berjalan lambat menuju program prioritas. (Sulut Provinsi)
Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian pembahasan anggaran daerah sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
Gubernur Yulius Selvanus mengajak eksekutif dan legislatif menjaga komunikasi serta melanjutkan pembahasan anggaran dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara.
“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan karena setiap pihak bergerak tanpa arah yang jelas,” demikian pesan yang disampaikan dalam rangkaian agenda tersebut.





