Minahasa Tenggara – kibarindonesia.com – Aroma busuk praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Megawati, atau yang dikenal warga sebagai “Nibong”, di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, akhirnya memasuki babak baru.
Pelaku berinisial Jun Santer, yang diduga menjadi otak utama dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, dikabarkan belum diamankan oleh aparat penegak hukum (APH) Polda Sulawesi Utara beliau masih bebas berkeliaran dan semua itu berkat informasi dari masyarakat yang gerah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil menyita empat unit alat berat jenis excavator sebagai barang bukti. Tiga unit di antaranya sempat diamankan di Polsek Ratatotok, sementara satu alat lainnya tidak bisa dipindahkan karena kerusakan pada rantai. Namun, ironisnya, belakangan beredar kabar bahwa ketiga alat berat yang sebelumnya diamankan kini menghilang dari Polsek tanpa penjelasan resmi.
Hal ini memicu pertanyaan dan keresahan warga. Tim media pun menelusuri keberadaan alat berat tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya namun meminta identitasnya dirahasiakan alat-alat tersebut rupanya hanya disewa oleh Jun Santer dan saat ini dalam status “dipinjam pakai”. Sayangnya, keberadaan pasti dari alat berat tersebut masih menjadi misteri.
“Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan transparan dan tegas. Ini sudah menyangkut lingkungan dan keselamatan kampung kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus ini telah dikirim ke Mabes Polri, dan kini tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap Jun Santer, yang menurut warga masih bebas berkeliaran di Ratatotok.
Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan bahwa Jun menyewa empat excavator untuk mengeruk emas dari hutan lindung, menggunakan metode rendaman dengan memanfaatkan dua bak besar sebagai penampungan material. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung lancar selama berbulan-bulan sebelum akhirnya dilaporkan oleh masyarakat.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah. Apalagi kegiatan ini dilakukan di kawasan hutan lindung, wilayah yang secara hukum harus steril dari aktivitas tambang.
Dampak ekologis dari PETI di Nibong kini mulai terasa. Hutan mengalami kerusakan, aliran sungai menjadi keruh, dan warga mulai khawatir akan datangnya bencana seperti banjir lumpur atau tanah longsor.
“Kami takut bicara terus terang, tapi kami juga takut kampung kami hancur. Alam sudah rusak, air keruh, suara alat berat tak pernah berhenti,” keluh salah satu warga Ratatotok.
Tim Media ini telah mencoba menghubungi pihak Dinas ESDM Sulawesi Utara serta Polres Minahasa Tenggara untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Sementara itu Jun Santer ketika di mintai tanggapan melalui via whastApp dengan nomor 08219593 **** mengatakan, Minta maaf, kita so ndak main di lokasi itu so lama, ada hampir 2 bulan jadi kalu mo konfirmasi so bukang pa kita karna lokasi itu yang kelola sekarang jimyon pangbes tosbro 08 dengan denis maindoka,” tegas Jun
Desakan masyarakat kini semakin menguat. Publik menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk mengambil langkah nyata. Mereka tidak ingin hukum hanya berhenti pada narasi tanpa tindakan. Jun Santer harus segera dibawa ke meja hijau, dan seluruh alat bukti termasuk excavator yang menghilang harus ditemukan kembali.
Karena jika praktik tambang ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa, tapi juga masa depan lingkungan dan masyarakat Ratatotok yang dipertaruhkan.
(Tim Nina)





